KABARCIREBON - Sat Lantas Polres Indramayu pada Mei 2023 menggelar pelayanan SIM Keliling bagi warga Kabupaten Indramayu.
SIM Keliling ditujukan guna memperlancar proses perpanjangan SIM, selain dalam menghindari antrian warga yang akan melakukan pengajuan SIM di Mapolres Indramayu.
Layanan SIM Keliling tidak melayani pemohon pengajuan SIM A dan C sebelum memasuki masa kadaluarsa SIM tersebut habis. Maka bila masa berlaku SIM habis akan diberlakukan penerbitan SIM baru.
Baca Juga: Inilah Jadwal SIM Keliling bagi Warga Pangandaraan, Mei 2023 Lengkap Beserta Persyaratannya
Sat Lantas Polres Indramayu mengoprasikan SIM Keliling di Polsek Kandanghaur mulai pukul 09.00-12.00 WIB.
Untuk Persyaratan:
1.Membawa Fotocopy KTP 3 buah untuk diperuntukan saat tes kesehatan dan tes psikologi yang tersedia di dalam mobil SIM Keliling
Baca Juga: Akhiri Puasa Gelar, Timnas Indonesia Juara SEA Games 2023, Final Super Panas VS Thailand Skor 5-2
2.Membawa SIM asli yang lama
3.Membawa alat tulis yang akan digunakan untuk melaksanakan tes kesehatan, tes psikologi, serta formulir perpanjangan
Sedangkan untuk mendapatkan Surat Kesehatan dan Surat Psikologi telah tersedia di mobil SIM Keliling
Adapun untuk biaya perpanjangan telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) dengan Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yakni sebesar Rp80.000,00 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.***
Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.