KABARCIREBON - Sat Lantas Polresta Cirebon pada Mei 2023 hadirkan layanan SIM Keliling bagi warga Kabupaten Cirebon.
SIM Keliling dihadirkan untuk lebih memperlancar proses perpanjangan SIM, serta menghindari antrian masyarakat mengajukan SIM di Mapolresta Cirebon.
Pelayanan SIM Keliling tidak melayani bagi para pemohon pengaju SIM A dan C sebelum memasuki masa kadaluarsa SIM tersebut habis. Karenanya, jika masa berlaku SIM habis maka akan diberlakuan penerbitan SIM baru.
Baca Juga: Inilah Jadwal SIM Keliling bagi Warga Indramayu, Mei 2023 Lengkap Beserta dengan Persyaratannya
Sat Lantas Polresta Cirebon membuka layanan SIM Keliling di Pos Polisi Kanci.
Untuk oprasional pelayanannya dimulai dari pukul 09.00 WIB sampai selesai.
Untuk Persyaratan:
Baca Juga: Inilah Jadwal SIM Keliling bagi Warga Pangandaraan, Mei 2023 Lengkap Beserta Persyaratannya
1.Membawa Fotocopy KTP 3 buah untuk diperuntukan saat tes kesehatan dan tes psikologi yang tersedia di dalam mobil SIM Keliling
2.Membawa SIM asli yang lama
3.Membawa alat tulis yang akan digunakan untuk melaksanakan tes kesehatan, tes psikologi, serta formulir perpanjangan
Baca Juga: Akhiri Puasa Gelar, Timnas Indonesia Juara SEA Games 2023, Final Super Panas VS Thailand Skor 5-2
Sedangkan untuk mendapatkan Surat Kesehatan dan Surat Psikologi telah tersedia di mobil SIM Keliling
Adapun untuk biaya perpanjangan telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) dengan Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yakni sebesar Rp80.000,00 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.***
Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.