Inilah Info Terbaru Jadwal SIM Keliling Kota Tasikmalaya Juni 2023, Lengkap dengan Tarif dan Persyaratannya

5 Juni 2023, 05:21 WIB
Ilustrasi SIM Keliling /Instagram.com/@simrestabesbdg1

KABARCIRBON - Bagi anda warga Kota Tasikmalaya yang belum juga beranjak untuk mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), ini ada layanan SIM Keliling yang dihadirkan Sat Lantas Polresta Tasikmalaya pada Juni 2023 ini.

SIM Keliling ditujukan untuk membantu dan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang mengajukan pengurusan SIM.

Layanan SIM Keliling tidak melayani pemohon pengaju SIM A dan C sebelum memasuki masa kadaluarsa SIM tersebut habis.

Baca Juga: Inilah Info Jadwal Terbaru SIM Keliling Kabupaten Indramayu Juni 2023, Lengkap dengan Tarif dan Persyaratannya

Karenanya, bila masa berlaku SIM tersebut habis, maka akan diberlakukan penerbitan SIM baru.

Berikut jadwal dan tempat SIM Keliling bagi warga Kota Tasikmalaya dan sekitarnya:

-Senin, SIM Keliling bertempat di Taman Kota Tasikmalaya

Baca Juga: Update Kode Redeem FF Untuk Klaim Hadiah Free Fire Redeem Code Monday 5 Juni 2023 Booyah

-Selasa, SIM Keliling bertempat di Bundrran Padayungan

-Rabu, SIM Keliling bertempat di KCP Bank BJB Cikurubuk

-Kamis, SIM Keliling bertempat di Pasar Pancasila

Baca Juga: Inilah Jadwal Terbaru SIM Keliling Kabupaten Majalengka Juni 2023, Lengkap dengan Tarif dan Persyaratannya

-Jumat, SIM Keliling bertempat di Taman Kota Tasikmalaya

Pelayanan dimulai pukul 09.00 -14.00 WIB

Persyaratan:

Baca Juga: Inilah Info Jadwal Terbaru SIM Keliling Kota Cirebon Juni 2023, Lengkap dengan Tarif dan Persyaratannya

-Membawa fotocopy KTP 3 buah untuk diperuntukan saat tes kesehatan dan tes psikologi yang tersedia di dalam mobil SIM Keliling

-Membawa SIM asli yang lama

-Membawa alat tulis yang akan digunakan untuk melaksanakan tes kesehatan, tes psikologi, dan formulir perpanjangan

Baca Juga: Link Live Streaming Celta Vigo vs Barcelona, Mampukah si Biru Langit Bertahan di La Liga Sedang Berlangsung

Sedangkan untuk mendapatkan Surat Kesehatan dan Surat Psikologi telah disediakan di mobil SIM Keliling

Adapun untuk biaya perpanjangan telah ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) dengan nomor 60 Tahun 2026 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu sebesar Rp80.000,00 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,00 untuk perpanjangan SIM C.***

Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.

 

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: Satlantas Polres Tasikmalaya Kota

Tags

Terkini

Terpopuler