Berikut Ini Jadwal Lengkap dan Lokasi SIM Keliling Subang Januari 2024 Ada di 6 Tempat

15 Januari 2024, 04:45 WIB
Ilustrasi SIM Keliling /Instagram/simonlineid

KABARCIREBON - Bagi warga Subang yang belum mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) sebaiknya dilakukan sekarang ini juga.

Pasalnya, SIM merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi bagi setiap pengguna kendaraan.

Karena itu, bagi mereka belum sempat mengurus perpanjangan SIM, Sat Lantas Polres Subang pada hari ini menghadirkan layanan SIM Keliling yang ditempatkan di 6 lokasi yang berbeda.

Baca Juga: PDIP Unggul Untuk DPRD Kuningan tapi Pemilih ke Ganjar Pranowo dan Mahfud MD Hanya 44,4 Persen Saja

Berikut ini jadwal dan tempat SIM Keliling bagi warga Kabupaten Subang:

1.Senin, SIM Keliling ditempatkan di Kecamatan Jalancagak

2.Selasa, SIM Kelilng ditempatkan di Plaza Pagaden

Baca Juga: Inspirasi Bisnis Susi Puryanti, Brand Usaha Sukses Sampai Dijiplak Kompetitor

3.Rabu, SIM Keliling ditempatkan di Pasar Kalijati

4.Kamis, SIM Keliling ditempatkan di Bawah Flay Over Pamanukan

5.Jumat, SIM Keliling ditempatkan di Halaman Masjid Purwadadi

Baca Juga: Dampak El Nino Masih Terasa, Petani di Kabupaten Cirebon Belum Bisa Tanam Padi

6.Sabtu, SIM Keliling ditempatkandi Plaza Pagaden (tentatif)

Waktu operasional
Senin-Jumat, mulai pukul 09.00-14.00 WIB
Sabtu, mula pukul 08.00-12.00 WIB

Persyaratan:

Baca Juga: Puluhan Jurnalis Ikuti Media Gathering Bersama Politisi Rinna Suryanti

-Membawa fotocopy KTP 3 buah untuk diperuntukan saat tes kesehatan dan tes psikologi yang tersedia di dalam mobil SIM Keliling

-Membawa SIM asli yang lama

-Membawa alat tulis yang akan digunakan untuk melaksanakan tes kesehatan, tes psikologi, dan formulir perpanjangan

Baca Juga: Nekad, Caleg DPR RI dari PAN Ini Pasang Baliho Bergambar Dirinya Bersama Ganjar di Depan Kantor PAN

Sedangkan untuk mendapatkan Surat Kesehatan dan Surat Psikologi telah disediakan di mobil SIM Keliling

Adapun untuk biaya perpanjangan telah ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) dengan nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu sebesar Rp80.000,00 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,00 untuk perpanjangan SIM C.

Catatan: diluar tarif pemerintah, ada biaya lainnya seperti biaya kesehatan sekitar Rp65.000, tes piskologi Rp100.000.***

 

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: Polres Subang

Tags

Terkini

Terpopuler