Kasus Vina Cirebon, Mantan Kapolda Jabar Anton Charliyan ke Dedi Mulyadi: Teknologi Ungkap Keberadaan Pelaku

16 Juni 2024, 08:41 WIB
Mantan Kapolda Jabar tahun 2016, Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan (kanan) saat berbincang-bincang dengan Dedi Mulyadi (kiri) terkait kasus Vina Cirebon.* /Kabar Cirebon/Youtube Dedi Mulyadi/

KABARCIREBON - Mantan Kapolda Jabar Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan tidak heran banyak kesaksian berubah-ubah di kasus Vina Cirebon. Kendati begitu, ia tidak khawatir. Karena di era tekhnologi digital, seluruh jejak akan terlacak, termasuk keberadaan pelaku saat kejadian.

Demikian diungkapkan Anton Charliyan yang turut menangani kasus Eky dan Vina Cirebon seminggu sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan. Karena, ketika Anton Charliyan menjabat Kapolda Jabar tahun 2016, kasus Vina sudah berjalan tapi belum P-21 (berkas perkara belum lengkap).

Alat Bukti Terpenuhi

"Setelah saya menjabat Kapolda Jabar, seminggu kemudian berkas perkara P-21 dan dilimpahkan ke kejaksaaan. Karena, semua alat bukti sudah terpenuhi sehingga nyatakan lengkap," tuturnya dalam obrolan bersama Kang Dedi Mulyadi yang disiarkan di channel youtube dikutip Kabar Cirebon, Minggu 16 Juni 2024.

Baca Juga: Warga Cirebon Harus Tahu, Begini Cara Pilih Kambing Atau Sapi Untuk Kurban Sehat dan Berkualitas

Dalam obrolan itu, Dedi Mulyadi mengungkapkan kesaksian Suroto yang berubah-ubah. Suroto merupakan saksi pertama yang menemukan jenazah Eky dan Vina tergeletak di fly over Talun. Tak hanya Suroto, banyak saksi lain yang keterangannya pun goyah sehingga membuat kasus menjadi bias atau mengaburkan sehingga kasus semakin tidak jelas.

Merespon pertanyaan Dedi Mulyadi, purnawiran Polri dengan pangkat dua bintang di pundaknya itu menuturkan, kesaksian hidup rawan berubah. Karenanya, ia menekankan kepada penyidik untuk mempertajam bukti mati atau physical evidence.

Teknologi Ungkap Keberadaan Pelaku

"Terkait kesasian Pak Suroto berubah-ubah, saya sudah sampaikan ke penyidik, kesaksian hidup itu sangat rawan, siapa pun orangnya. Dan terbukti banyak saksi yang berubah-ubah keterangannya. Karena itu, saya meminta ke penyidik untuk mempertajam bukti mati atau physical evidence," ungkap Anton Charliyan.

Baca Juga: Ditargetkan 5.000 Hewan Ternak Sapi dan Kambing Dikurbankan di Kuningan, Apakah Kondisinya Sehat?

Tak hanya itu, lanjut Anton Charliyan, termasuk juga soal alibi para tersangka. Semua mengaku, alibinya tidak ada di tempat. Tapi, di era teknologi serba canggih, mereka tidak bisa mengelak. Teknologi akan mengungkap keberadaan mereka saat kejadian 27 Agustus 2016.

"Teknologi akan mengungkap keberadaan mereka saat kejadian. Kumpulkan semua nomor handphone saksi dan tersangka, lacak keberadaan saat kejadian jam 9 malam sampai jam 11 malam. Para pelaku ada dimana, itu BTST akan menunjukkan. Jadi tidak perlu pusing, untuk menentukan waktu dan alibi pelaku," tutur Anton Charliyan.

Apa yang diungkapkan Anton Charliyan sangat logis. Karena, melalui teknologi, keberadaan pelaku akan terlacak melalui Base Transceiver Station (BTS). Mereka dengan mudah dapat ditelusuri melalui nomor handphone atau ip address. Kemudian juga melalui Global Positioning System atau GPS. Tentu, untuk melakukan itu semua, penyidik harus bekerjasama dengan operator seluler.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Batagor yang Enak di Kabupaten Sragen, Batagor Nicken Cantik dan Batagor Meisya Memang Maknyos

Dalam kasus Vina Cirebon, Anton Charliyan sudah mewanti-wanti penyidik agar digelar dengan transparan. Lalu, dilakukan gelar perkara khusus agar kronologis kasus Vina Cirebon menjadi terang. Didukung pula oleh sains dan alat bukti.

Forensik DNA

Disinggung juga soal alat-alat penganiayaan yang diamankan penyidik. Semua akan terungkap melalui forensik DNA untuk memeriksa darah yang menempel pada barang bukti.

"Lalu, darah itu bisa diperiksa oleh forensik DNA. Itu bisa jelas. Apakah betul itu darah korban. Jika itu darah korban, berarti benar terjadi penusukkan," terangnya.

Baca Juga: Lebaran Idul Adha Tinggal Menghitung Hari, Bagaimana Harga Sembako dan Daging di Kuningan?

Dedi Mulyadi pun menyinggung apakah seluruh aspek sains dipenuhi penyidikan waktu itu? Anton Charliyan menegaskan tidak. Karena, pembuktian saat itu sudah cukup, adanya kesesuaian. Karena berdasarkan KUHAP, dua alat bukti sudah cukup ditambah keyakinan hakim.

"Alat bukti dalam KUHAP itu minimal dua ditambah keyakinan hakim. Nah, dua alat bukti itu sudah terpenuhi. Apalagi, berkas perkara sudah dinyatakan P-21 oleh jaksa. Sehingga, penyidik langsung melimpahkannya," kata Anto Charliyan.

Lakukan Eksaminasi

Dedi Mulyadi lantas kembali menyinggung tentang perkembangan kasus dimana banyak saksi yang mencabut BAP dan kesaksiannya berubah, lalu seluruh sains belum dipenuhi penyidik, sehingga hakim memutus perkara berdasarkan keyakinan.

Baca Juga: Mengenal Olahraga Beladiri Pencak Silat, Apakah di Kuningan Ada yang Melegenda?

"Andai kata, bahwa kemudian mereka ternyata bukan pelaku. Karena divonis hanya berdasarkan keyakinan hakim apakah eksaminasi (menguji kembali berkas perkara karena banyaknya kejanggalan) bisa dilakukan?" tanya Mantan Bupati Purwakarta itu.

Anto Charlian pun menegaskan saat ini pun eksaminasi bisa dilakukan pengacara para terpidana. "Sekarang juga bisa dilakukan. Eksaminasi itu ada dua, internal dan publik karena ditemukan kejanggalan. Bisa diajukan ke kejaksaan dan pengadilan dengan bukti yang didapatkan," tambahnya.***

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: Youtube Kang Dedi Mulyadi

Tags

Terkini

Terpopuler