Kuasa Hukum Bantai Dakwaan Jaksa Soal 15 Menit Putri dan Yosua Berduaan di Kamar Pribadi

- 18 Oktober 2022, 11:16 WIB
Kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo saat menanggapi dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang PN Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.*
Kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo saat menanggapi dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang PN Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.*

KABARCIREBON- Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan dalam surat dakwaan menyebut ada momentum selama 15 menit antara Putri Candrawathi dan Brigadir J berada di dalam kamar pribadi.

Surat dakwaan terkait 15 menit Putri Chandrawati di dalam kamar bersama Brigadir J dibacakan jaksa dalam sidang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadri J, Senin, 17 Oktober 2022.

Keberadaan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat 15 menit di kamar pribadi karena permintaan Putri Candrawathi

Peristiwa 15 menit di kamar itu terjadi pada hari Kamis, 7 Juli 2022. Putri Candrawathi saat itu meminta Ricky Rizal memanggil Brigadir J atau Yosua Hutabarat.

Sebab, pada Kamis, 7 Juli 2022 menjelang siang terjadi keributan antara Brigadir J dengan Kuwat Maruf. Kuwat Maruf adalah orang sipil yang menjadi kepercayaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Halaman:

Editor: Alif Kabar Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x