KABARCIREBON- Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan dalam surat dakwaan menyebut ada momentum selama 15 menit antara Putri Candrawathi dan Brigadir J berada di dalam kamar pribadi.
Surat dakwaan terkait 15 menit Putri Chandrawati di dalam kamar bersama Brigadir J dibacakan jaksa dalam sidang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadri J, Senin, 17 Oktober 2022.
Keberadaan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat 15 menit di kamar pribadi karena permintaan Putri Candrawathi
Peristiwa 15 menit di kamar itu terjadi pada hari Kamis, 7 Juli 2022. Putri Candrawathi saat itu meminta Ricky Rizal memanggil Brigadir J atau Yosua Hutabarat.
Sebab, pada Kamis, 7 Juli 2022 menjelang siang terjadi keributan antara Brigadir J dengan Kuwat Maruf. Kuwat Maruf adalah orang sipil yang menjadi kepercayaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.