Kuasa Hukum Bantai Dakwaan Jaksa Soal 15 Menit Putri dan Yosua Berduaan di Kamar Pribadi

- 18 Oktober 2022, 11:16 WIB
Kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo saat menanggapi dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang PN Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.*
Kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo saat menanggapi dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang PN Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.*

Kemudian, Ricky Rizal meninggalkan Yosua dan Putri Candrawathi di dalam kamar pribadi. Brigadir J dan Putri Candrawathi berdua di kamar.

Diperkirakan, durasi Brigadir J dan Putri Candrawathi di dalam kamar sekira 15 menit. Setelah itu, Brigadir J keluar dari kamar Putri Candrawathi.

Ketua Tim Kuasa Hukum Terdakwa Ferdy Sambo, Arman Hanis menilai dakwaan jaksa tidak lengkap. Melalui eksepsinya, Arman Hanis dan tim menepis dakwaan jaksa.

Ia menjelaskan peristiwa 15 menit antara Putri Candrawathi dan Brigadir J di kamar pribadi masih berkaitan dengan peristiwa lain yang tidak diungkap jaksa dalam surat dakwaan.

Salah satu anggota tim kuasa hukum yang diberikan kesempatan oleh hakim membacakan eksepsi menyebut peristiwa 15 menit itu masih berkaitan dengan peristiwa pelecehan yang dialami Putri Candrawathi.

Halaman:

Editor: Alif Kabar Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x