Bahaya Pernihakan Dini, Eni : Bisa Picu Stunting

- 2 Februari 2023, 13:05 WIB
Kepala DPPKBP3A Kabupaten Cirebon, Hj Eni Suhaeni.*
Kepala DPPKBP3A Kabupaten Cirebon, Hj Eni Suhaeni.* /Kabar Cirebon/Iwan Junaedi/

"Yang jelas secara alat reproduksinya belum siap, mentalnya juga belum siap serta dampaknya melahirkan anak berat badan lahir ringan (BBLR), akhirnya berujung stunting," jelas Eni.

Lebih lanjut, Eni mengatakan kasus pernikahan dini di wilayah Kabupaten Cirebon tersebar dibeberapa kecamatan.

Bahkan pada tahun 2019 hingga 2020 paling banyak di Kecamatan Ciledug, Babakan dan Kecamatan Gebang.

Sedangkan di tahun 2021 Kecamatan Greged, Lemahabang dan Sindanglaut. "Kalau yang tahun 2022 masih direkap," kata Eni.

Baca Juga: Minyak Goreng Kemasan Rakyat Langka di Majalengka, DPRD Desak Pemkab Segera Turun Tangan

Untuk mencegah terjadinya pernikahan dini, Bupati Cirebon sudah membuat regulasi. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 12 tahun 2021 Tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak.***

Halaman:

Editor: Iwan Junaedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x