KABARCIREBON- Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cirebon mencatat untuk pengajuan dispensasi nikah atau pernikahan dini setia tahunnya mengalami penurunan.
Terbukti sejak tahun 2019 berjumlah 1.262, di tahun 2020 alami penurunan menjadi 943, sedangkan tahun 2021 kembali turun menjadi 638.
"Dan tahun kemarin (2022,-red) yang mengajukan dispensasi nikah sebanyak 483 orang, mengalami penurunan setiap tahunnya," kata Kepala DPPKBP3A Kabupaten Cirebon, Hj Eni Suhaeni, Kamis (2/2/2023).
Eni mengungkapkan banyak faktor yang menjadi penyebab adanya permintaan dispensasi nikah atau pernihakan dini di Kabupaten Cirebon.
"Yang saya ketahui, kebanyakan yang meminta dispensasi nikah pada pengadilan agama itu adalah kasusnya hamil duluan, kemudian faktor ekonomi," kata Eni.
Ia menjelaskan dalam pernikahan dini terhadap anak, pihaknya meyakini anak tersebut belum siap secara fisik, maupun mental.
Pasalnya aturan dari BKKBN bahwa perempuan yang ideal menikah itu di usia 21 tahun dan laki-laki di usia 25 tahun.
Baca Juga: Kenaikan Tarif PDAM Tirta Jati Cirebon sudah Sesuai Arahan Presiden Jokowi