-Untuk peserta yang meninggal dunia karena kecekaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan serta beasiswa untuk 2 orang anak, dari pendidiakan dasar hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta.***
Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.