"Kami mewakili keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan Cirebon menyampaikan turut berduka atas musibah yang terjadi dan semoga keluarga yang menjadi korban atas kejadian ini diberikan kekuatan dan ketabahan," tutur Sudrawoto.
Sudawwoto juga menghimbau kepada pekerja di daerah Cirebon, Majalengka dan Indramayu untuk memastikan bergabung di perusahaan.
"Kepada seluruh masyarakat baik pekerja formal maupun informal yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar segera bergabung supaya masyarakat dapat terlindungi program jaminan sosal ketenagakerjaan," imbuhnya.
Sudarwoto juga menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan diberikan amanah Undang-undang untuk menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiunan (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Baca Juga: Sekretariat Diresmikan, Abdul Khoir Pastikan Kerja Bawaslu Bisa Maksimal
Berikut Ini Rincian Biaya Perawatan Peserta yang Menjadi Korban Plumpang:
-Peserta akan mendapat beragam manfaat diantaranya perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh.
-Jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santuna Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50% upah hingga sembuh.
Baca Juga: PMK Kembali Landa Kabupaten Cirebon, 41 Ternak Terjangkit