KABARCIREBON - Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bersama PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina Patra Niaga telah menggelar sosialisasi pendistribusian LPG 3 Kg Tepat Sasaran Tahap 1, kepada Penyalur (Agen) dan Sub Penyalur (Pangkalan) perwakilan 15 Kabupaten/Kota di Indonesia.
Sosialisasi itu dimaksudkan untuk melancarkan distribusi LPG 3 kg Tepat Sasaran Tahap 1.
Sosialisasi dilaksanakan dengan mengacu pada Ketentuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/Mg.01/MEM.M/2023, tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Peteoleun Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Sosialisasi juga merujuk pada Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Pada tahap pertama ini baru akan dilakukan pendataan digital bagi konsumen sasaran. “Tahun 2023 hanya akan dilakukan pendataan atau pencocokan data konsumen pengguna LPG Tabung 3 Kg. Kemudian mulai 1 Januari 2024 hanya mereka yang telah terdata yang boleh membeli LPG Tabung 3 kg,” kata Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Maompang Harahap, pekan lalu.
Menurut Maompang, dalam masa pendataan ini tidak ada pembatasan dan tidak ada penambahan persyaratan. Namun, masyarakat yang akan membeli perlu menunjukkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) sebagai dasar registrasi.
Baca Juga: PKPT IPNU IPPNU IAIN Cirebon Gelar Harlah dan Nuzulul Qur'an