Kemana Aliran Dana Rp8,3 Triliun? Puluhan Rekening Pejabat dan Pengusaha Diblokir, Korupsi Proyek BTS Kominfo

- 25 Mei 2023, 06:20 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana /Dok. Pikiran Rakyat

KABARCIREBON - Aliran dana Rp8,3 triliun yang menjadi kerugian negara kini sedang ditelusuri. PPATK dan Perbankan blokir puluhan rekening pejabat dan pengusaha. Ini terkait aliran dana dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

Itu dilakukan setelah Kejaksaan Agung menetapkan Johnny G Plate, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), sebagai tersangka dan ditahan. Sejumlah dokumen pun mulai dikumpulkan.

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejakgung) menggandeng Pusat Pelaporan Transaksi dan Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana proyek BTS 4G BAKTI yang menjadikan Johnny G Plate, Sekertaris Jendral (Sekjen) Partai Nasdem, dijadikan tersangka dan ditahan.

Baca Juga: Mantan Ketua Demokrat Kuningan Tidak Nyalon tapi Disiapkan Menantunya, Ketua Bappilu: Optimis Tiap Dapil Naik

Selain PPATK, penyidik Kejagung juga bekerjasama dengan sejumlah perbankan yang dijadikan tempat transaksi berbagai aliran dana proyek infrastruktur digital BTS 4G BAKTI di Kementrian Kominfo saat dipimpin Johnny G Plate.

Bersama PPATK dan sejumlah perbankan, penyidik Kejagung akan menelusuri mengalir kemana saja dan kepada siapa saja dana sebesar Rp8,3 triliun yang disebut sebagai kerugian negara dalam proyek BTS 4G BAKTI di Kemenkominfo era Johnny G Plate.

"Tidak hanya dengan PPATK, Kejaksaan Agung juga menjalin kerjasama dengan lembaga perbankan tempat transaksi aliran dana proyek BTS 4G BAKTI. Kita akan telusuri mengalir kemana dan kepada siapa saja," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa, 22 Mei 2023.

Baca Juga: Sanksi yang Dijatuhkan KPU Kurang Tepat, Ketua Gerindra Kuningan: Sehebat Apa Sih Ketua PPK Cidahu

Bersama PPATK dan sejumlah lembaga perbankan, penyidik Kejagung juga akan menelusuri potensi kemungkinan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus megaksndal korupsi BTS 4G BAKTI yang menjerat Sekjen Nasdem, Johnny G Plate sebagai tersangka.

"Kita juga akan mendalami kemungkinan TPPU. Ini kan kerugian negara sangat besar. Ada potensi TPPU. Kita akan mendalami ini semua," tutur Ketut Sumedana.

Kepala PPATK Ivan Yustiavananda membenarkan pihaknya berkoordinasi dengan penyidik Kejakgung untuk menelusuri aliran dana pada proyek BTS 4G BAKTI di Kemenkominfo.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Seorang Notaris di PN Cirebon Ditunda

Bahkan diungkapkan kalau PPATK telah memblokir puluhan rekening yang diduga terkait dengan transaksi pihak-pihak dalam pengerjaan proyek BTS 4G BAKTI.

"Jumlahnya banyak. Puluhan rekening kita blokir. Ada di data, kami laporkan ke penyidik Kejakgung," tutur Ivan.

PPATK akan membantu penyidik Kejakgung untuk menelusuri aliran dana proyek BTS 4G BAKTI, termasuk kemungkinan dugaan TPPU kepada para pihak terkait proyek infrastruktur digital tersebut.

Baca Juga: KPK Geledah Kemensos Bongkar Korupsi Garong Bansos, Mensos Risma Ucap Syukur

"Kita terus koordinasi dengan PPATK. Semua data di PPATK terkait kasus itu, langsung kami laporkan ke Kejakgung," tutur Ivan.***

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x