KABARCIREBON - Pemerintah menetapkan hari libur Idul Adha 2023 menjadi tiga hari. Hal tersebut, berdasrkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Keputusan bersama 3 menteri tersebut, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB).
SKB 3 menteri diterbitkan dengan Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2Tahun 2023, serta Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan kedua atas SKB nomor sebelumnya terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Baca Juga: Di Kuningan Ada 2 SMA yang Masuk dalam Daftar 1.000 Terfavorit Versi LTMPT Kemendikbud
Mengutip dari SKB 3 Menteri Cuti Bersamai, dalam SKB tersebut hari libur Idul Adha sebelumnya hanya pada 29 Juni, menjadi 28 Juni dan 30 Juni 2023.
Dengan demikian, cuti bersama dalam rangka hari libur Idul Adha bertambah menjadi tiga hari.
Berikut ini Surat Keputusan Cuti Bersama Idul Adha berdasar pada SKB 3 Menteri: