KABARCIREBON - Mantan Kapolsek Mundu Polres Cirebon Kota (Ciko), AKP SW di pecat dari jabatannya dengan tidak hormat.
SW bersama NH yang merupakan seorang pensiunan PNS Mabes Polri terlibat modus penipuan perekrutan Bintara Polri.
Kasus penipuan ini berawal dari pedagang bubur ayam bernama Wahid yang ingin mendaftarkan anaknya ikut seleksi masuk Bintara Polri pada tahun 2020.
Kemudian, Wahid meminta saran kepada AKP SW yang saat itu menjabat sebagai Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Mundu Kabupaten Cirebon.
AKP SW yang mengaku memiliki kenalan bernama NH tersebut yang dapat meloloskan anaknya, oleh sebab itu mantan Kapolsek Mundu tersebut meminta sejumlah uang kepada Wahid sebagai imbalan meloloskan anak Wahidin menjadi Bintara Polri.
Pada akhirnya, Wahidin menyerahkan uang senilai Rp310 juta. Akan tetapi, anak Wahidin tidak lolos seleksi. Kemudian, Wahidin meminta uang agar dapat dikembalikan dan AKP SW pun dimintai pertanggung jawaban.
Baca Juga: Tidak Sampai 1 Jam, Kabupaten Bantul Yogyakarta Diguncang 6 Kali Gempa Susulan
Namun, uang Wahidin tak kunjung kembali. Sehingga, korban melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polsek Mundu pada 2021 lalu.
Putusan AKP SW yang di pecat dari jabatannya dengan tidak hormat, itu merupakan hasil sidang etik yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Barat (Jabar). Selain itu, AKP SW juga diproses hukum pidana.
"Keputusan sidang etik terhadap AKP SW pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo dikonfirmasi wartawan, Jumat (30/6/2023).