KABARCIREBON - Tukang bubur ayam dan oknum polisi SW terkait penipuan rekrutmen anggota Polri, sepakat berdamai. Rencananya, Wahidin, penjual bubur ayam yang sempat merugi Rp 310 juta tersebut akan mencabut laporan di Polres Cirebon Kota.
Pihak SW pun bersedia mengganti kerugian yang diderita Wahidin senilai Rp 310 juta tersebut. SW sendiri kini sedang dalam penempatan khusus di Polda Jabar dan sedang menanti sidang kode etik.
"Saat ini Pak Wahidin telah menerima keadilan yang dicarinya selama dua tahun. Ada perdamaian, semua restitusi atau ganti kerugian telah dipenuhi. Saya ucapkan terima kasih kepada media, Kapolda Jabar, Kapolres Cirebon kota yg telah memberikan atensi penuh terhadap kasus ini," ujar Kuasa Hukum Wahidin, Eka Surya Atmaja.
Usai perdamaian tersebut, menurutnya, rencananya pihaknya bersama dengan kuasa hukum SW akan berangkat ke Polda Jabar untuk menyampaikan akta perdamaian yang telah ditandatangani kedua belah pihak, kemudian juga melakukan pencabutan laporan.
"Antara pihak Pak Wahidin dan SW sepakat berdamai karena sudah terpenuhi undur keadilan dan restitusi," ungkapnya.