Oknum Polisi di Cirebon Divonis 20 Tahun Penjara Oleh Pengadilan Tinggi Bandung, Ini Kasusnya

- 29 April 2023, 06:21 WIB
Oknum Polisi di Cirebon Divonis 20 Tahun Penjara Oleh Pengadilan Tinggi Bandung, Ilustrasi putusan hakim.*
Oknum Polisi di Cirebon Divonis 20 Tahun Penjara Oleh Pengadilan Tinggi Bandung, Ilustrasi putusan hakim.* /Foto : Pixabay/

KABARCIREBON - Oknum polisi di Cirebon divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung itu merupakan vonis dari upaya hukum banding pihak keluarga korban yang menuntut keadilan lantaran tidak terima dengan putusan pengadilan tingkat pertama yakni Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

Vonis Pengadilan Tinggi Bandung Provinsi Jawa Barat itu, 20 kali lipat lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cirebon di Sumber terkait oknum polisi yang didakwa melakukan rudapaksa terhadap anak tiri di bawah umur.

Oknum anggota polisi, CH, divonis 20 tahun penjara dalam pengadilan banding di PT Bandung. Vonis ini 20 kali lebih berat dari putusan di pengadilan tingkat pertama di PN Sumber yang menjatuhkan hukuman hanya 1 tahun 10 bulan.

Vonis PT Bandung yang mengejutkan ini diungkapkan oleh pengacara korban perkosaan dan KDRT, Rudi Setiantono, Jumat, 28 April 2023.

Baca Juga: TNI, Polisi dan ASN pun Bisa Mencalonkan Menjadi Ketua KONI Kuningan

Rudi mengungkapkan putusan PT Bandung terhadap oknum polisi, CH dengan tuduhan memperkosa dan KDRT terhadap anak tiri yang masih di bawah umur.

"Vonis PT Bandung terbukti 20 kali lipat lebih besar dari vonis PN Sumber. Ini fakta hukum bahwa tindakan yang dilakukan oknum polisi itu sebuah kejahatan besar," tutur Rudi.

Rudi mengungkapkan, keluarga korban rudapaksa, melalui ibunya, langsung mengajukan banding ke PT Bandung begitu melihat vonis PN Sumber yang sangat mengecewakan.

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah