KABARICEBON - Untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp5,4 juta, baik itu bansos PKH maupun BPNT disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), pemerintah biasaya akan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dua BLT baik untuk bansos PKH dan BPNT tersebut, akan lebih diarahkan kepada masyarakat miskin dan rentan miskin.
KPM bisa mendapatkan dua program bansos ini, bila dapat memenuhi persyaratan serta terdaftar di DTKSI Kemensos.
Baca Juga: Nah Loh, Kepala Desa Penghasil Migas dari Majalengka Ini akhirnya Tuntut Bagi Hasil dari Pertamina
Dilansir dari Beitadiy, KPM yang memenuhi persyaratan dan terdaftar di DTKS Kemensos bisa mendapat BLT Rp 5,4 juta dengan perincian, bansos PKH diterima Rp3 juta, dan BPNT Rp2,4 juta.
Namun, sekali lagi bagi penerima manfaatnya sudah harus terdaftar pada DTKS Kemensos.
Penerima manfaat, atau bagi KPM disarankan mempersiapkan dua berkas pada saat yang bersangkutan mendaftar di DTKS Kemensos.
Daftar DRKS ini dapat dilakukan melalui sistem online. Persiapkan KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Bagi KPM yang telah dinyatakan lolos seleksi, maka KPM berhak mendapat bansos PKH dan BPNT 2023 dengan besaran Rp5,4 juta.
Berikut ini cara daftar di DTKS yang bisa dilakukan secara online: