KABARCIREBON - Kepala Desa dan tokoh masyarakat dari sejumlah desa di Kecamatan Sumberjaya dan Ligung mendatangi gedung DPRD Majalengka, Senin (10/7/2024). Mereka menuntut agar desa-desa penghasil minyak dan gas bumi mendapatkan bagi hasil dari pihak PT Pertamina.
Alasannya, sejak beberapa tahun lalu, pemerintah kabupaten tidak pernah memberikan bagi hasil migas kepada desa yang wilayahnya menjadi penghasil migas. Dana bagi hasil yang diberikan Pertamina sepenuhnya dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Majalengka.
“Kami sempat kaget ketika mendengar Pertamina memberikan dana CSR untuk pembangunan gedung GGM sebesar Rp 75 miliaran. Padahal keberadaan gedung GGM tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat, apalagi masyarakat pedesaan, tidak juga mendongkrak perekonomian masyarakat di desa penghasil migas,” ungkap Kepala Desa Bongas Kulon, Unang Kurniadi.
Dia berharap bagi hasil migas diberikan kepada desa–desa penghasil migas untuk dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat desa, baik untuk pembangunan fisik di desa ataupun pembangunan ekonomi masyarakat di desa masing–masing.
Ia juga meminta perhitungannya bisa dilakukan secara proporsional untuk pemerataan pendapatan desa, seperti halnya Pemerintah Pusat memberikan bagi hasil kepada pemerintah daerah.
“Aturannya ada, di kabupaten terdapat Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2010 mengenai pembagian alokasi dana bagi hasil minyak dan gas alam bagi desa penghasil dan desa sekitar di Kabupaten Majalengka,” beber dia.
Masyarakat penghasil migas, menurutnya, menghendaki agar bagi hasil migas yang diberikan Pertamina kepada daerah sebagian diberikan ke desa, sebagian lagi untuk desa tetangga penghasil migas dan juga pemerintah kabupaten.
“Porsinya bisa mengadopsi dari bagi hasil yang diberikan ke daerah atau bisa juga sesuai Peraturan Bupati. Bila perlu dibuat perda agar payung hukum bagi hasil lebih jelas,” desaknya.