Tuntut Transparansi UMK 2023, Buruh Datangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan Majalengka

- 1 Desember 2022, 00:37 WIB
Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) datangi Pendopo Majalengka meminta kenaikan Upah Minimum Kabupaten tahun 2023 menjadi sebesar Rp 2.281.000.* Foto Tati/Kabar Cirebon.
Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) datangi Pendopo Majalengka meminta kenaikan Upah Minimum Kabupaten tahun 2023 menjadi sebesar Rp 2.281.000.* Foto Tati/Kabar Cirebon.

KABARCIREBON - Buruh dari berbagai organisasi serikat buruh di Majalengka datangi kantor Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Majalengka menuntut transparansi rekomendasi UMK Tahun 2023 yang disampaikan Bupati kepada Gubernur Jawa Barat, Rabu (30/11/2022).

Kahadiran mereka ke Kantor Dinas Ketenaga Kerjaan dan UMKM menggunakan kendaraan roda empat dan roda dua sambil mengibarkan bendera organsiasi serikat buruh masing-masing dengan sangat lebar dan tiang yang panjang. Di sepanjang jalan menuju kantor dan alun-alun kota terus dikibarkan.

Sejumlah buruh mengatakan, sebagian dari mereka telah datang sejak malam hari karena merasa tidak yakin dengan rekomendasi yang telah disampaikan Bupati Majalengka kepada Gubernur Jawa Barat sehingga UMK Majalengka tidak mengalami kenaikan yang signipikan sesuai dengan kesepakatan dan keinginan para buruh .

Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Majalengka R Umar Ma’ruf disertai Kepala Bidang Hubungan Industrial Nana Sujana mengungkapkan, kehadiran para buruh ke kantornya memastikan rekomendasi upah naik sebesar 10 persen serta adanya ketidak puasan soal redaksional dalam surat rekomendasi yang disampaikan kepada Gubernur.

“UMK Kabupaten Majalengka sebelumnya sebesar Rp 2.027.616 mereka menghendaki kenaikan 10 persen dan itu telah disepakati Dewan Pengupahan berdasarkan hasil rapat pada Senin (28/11/2022) kemarin. Namun mereka, buruh, ini tidak sependapat jika dalam redaksi pengajuan surat rekomendasi ke Gubernur tertera kalimat soal perhitungan upah yang mengacu pada Permenaker No 18 tahun 2022,” ungkap Nana.

Halaman:

Editor: Alif Kabar Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x