Tuntut Transparansi UMK 2023, Buruh Datangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan Majalengka

- 1 Desember 2022, 00:37 WIB
Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) datangi Pendopo Majalengka meminta kenaikan Upah Minimum Kabupaten tahun 2023 menjadi sebesar Rp 2.281.000.* Foto Tati/Kabar Cirebon.
Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) datangi Pendopo Majalengka meminta kenaikan Upah Minimum Kabupaten tahun 2023 menjadi sebesar Rp 2.281.000.* Foto Tati/Kabar Cirebon.

Kalimat tersebut dianggap akan merugikan para buruh sehingga meminta rekomendasi yang disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat ini dirubah kembali tanpa mencantumkan kalimat tersebut.

Umar menyebutkan, para prinsifnya kenaikan upah telah disepakati dalam rapat termasuk diantaranya perwakilan dari buruh yang melibatkan organsiasi SPSI dan disetujui Apindo. Kesepakatan bersama ini disampaikan kepada Bupati untuk ditindaklanjuti dengan pembuatan rekomendasi kepada gubernur.

“kami paham keinginan buruh, dan sebetulnya kenaikan upah sebesar 10 persen ini telah disepakati semua pihak dalam rapat dewan pengupahan. Pembahasan berjalan baik,” kata Umar.

Sementara itu para buruh yang sempat berkerumun di halaman dan surat rekomendasi kembali diperlihatkan serta dibacakan, akhirnya buruh membubarkan diri. Sebagiand ari mereka kembali berkerumun di Alun-alun Majalengka sebagian lagi ke Bandung menuju Kantor Gubernur.

Keneradaan mereka di alun-alun mendapat pengawalan dari Satuan Polisi Pamong Praja. Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Wawan Anwar Sutisna mengungkapkan, pihaknya hanya menjaga ketertiban umum terkait banyaknya masa berkerumun.

Halaman:

Editor: Alif Kabar Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah