Kalimat tersebut dianggap akan merugikan para buruh sehingga meminta rekomendasi yang disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat ini dirubah kembali tanpa mencantumkan kalimat tersebut.
Umar menyebutkan, para prinsifnya kenaikan upah telah disepakati dalam rapat termasuk diantaranya perwakilan dari buruh yang melibatkan organsiasi SPSI dan disetujui Apindo. Kesepakatan bersama ini disampaikan kepada Bupati untuk ditindaklanjuti dengan pembuatan rekomendasi kepada gubernur.
“kami paham keinginan buruh, dan sebetulnya kenaikan upah sebesar 10 persen ini telah disepakati semua pihak dalam rapat dewan pengupahan. Pembahasan berjalan baik,” kata Umar.
Sementara itu para buruh yang sempat berkerumun di halaman dan surat rekomendasi kembali diperlihatkan serta dibacakan, akhirnya buruh membubarkan diri. Sebagiand ari mereka kembali berkerumun di Alun-alun Majalengka sebagian lagi ke Bandung menuju Kantor Gubernur.
Keneradaan mereka di alun-alun mendapat pengawalan dari Satuan Polisi Pamong Praja. Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Wawan Anwar Sutisna mengungkapkan, pihaknya hanya menjaga ketertiban umum terkait banyaknya masa berkerumun.