Nah Loh, Kepala Desa Penghasil Migas dari Majalengka Ini akhirnya Tuntut Bagi Hasil dari Pertamina

- 10 Juli 2023, 21:49 WIB
SEJUMLAH kepala desa dan tokoh masyarakat penghasil migas dari Kecamatan Sumberjaya dan Ligung tengah melakukan audensi dengan DPRD Majalengka, mereka menuntuk bagi hasil dari Pertamina
SEJUMLAH kepala desa dan tokoh masyarakat penghasil migas dari Kecamatan Sumberjaya dan Ligung tengah melakukan audensi dengan DPRD Majalengka, mereka menuntuk bagi hasil dari Pertamina /Foto/Tati/KC/

Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Majalengka Dadan Indra Gunawan, yang hadir menerima perwakilan beberada desa menyebutkan, dana bagi hasil yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Majalengka sekarang ini dikelola oleh pemerintah kabupaten yang diperuntukan bagi pembangunan di Kabupaten Majalengka.

Baca Juga: PT KAI Daop 3 Cirebon Catat Periode Januari- Juni 2023, 34 Orang Tewas di Jalur Lintasan Rel Kereta Api

Dana bagi hasil yang diterima setiap tahunnya bervariasi, tergantung pendapatan yang diperoleh dari setiap sumur minyak yang ada di Kabupaten Majalengka. Pendapatan terkadang Rp 20 miliar hingga Rp 30 miliaran.

“Tahun 2022 lalu pendapatan dari bagi hasil migas kalau tidak salah hanya Rp 20 miliaran, dananya dikelola oleh pemerintah kabupaten untuk pembangunan,” ungkap Dadan.

Sementara itu, Ketua Komisi II Bidang Perekonomian dan Keuangan, DPRD Kabupaten Majalengka Dadang Haeruman menyebutkan, pihaknya akan segera memfasilitasi keinginan masyarakat dengan menyampaikan hal tersebut kepada eksekutif. Hal itu sesegera mungkin dilakukan agar keputusan dilakukan sebelum pembahasan APBD tahun 2024.

Baca Juga: Dengerin Saran Kreatif Hingga Main Drama Menurut Ramalan Shio Mingguan Tikus, Kerbau dan Macan 10-16 Juli 2023

“Sekarang kebetulan Badan Anggaran sedang melakukan konsultasi ke Depdagri dan Kementerian Keuangan. Kami harap keputusan bisa diambil sebelum penetapan anggaran tahun 2024. Solusinya apakah mengubah perbup atau perda agar keinginan masyarakat bisa terakomodasi tanpa menyalahi aturan,” imbuh Dadang.(Tati/KC).***

Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah