KABARCIREBON - Meski sebelumnya terjadi penolakan dari Serikat Pekerja Indonesia (SPI), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) November 2023 resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024.
Dilansir dari insagram Kemnaker, penetapan UMP untuk setiap provinsi tampak berbeda-beda.
UMP ditetapkan berdasarkan pada kebutuhan hidup pekerja atau kebutuhan hidup layak sebagaimana yang tercantum dalam pasal 3 ayat (2). (1) Penghitungan UMP dengan menggunakan formula perhitungan Upah Minimun dilaksanakan dewan pengupahan provinsi.
Menteri Tenagakerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, kenaikan UMP pada 2024 guna mendorong daya beli masyarakat, selain dalam memperluas peluang usaha barang dan jasa agar dapat membuka lapangan kerja baru.
"Ini diharapkan dapat turut mendorong peningkatana daya beli masyarakat, yang pada akhirnya akan berdampak semakin terserapnya barang dan jasa yang diproduksi sektor usaha, sehingga perushaan bisa semakin berkembang dan memperluas lapangan kerja baru," ungkap Manaker, Ida Fauziyah dilansir dari website resminya Kemenaker pada Rabu, 29 November 2023.
Berikut ini besaran UMP 2024 untuk Pulau Jawa, Bali, Maluku, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB)
Untuk UMP di Pulau Jawa, seperti Jawa Barat (Jabar) besarannya mencapai Rp2.057.495, Jawa Tengah (Jateng) mencapai Rp2.036.947, Jawa Timur (Jatim) mencapai Rp2.165.244.