KABARCIREBON - UMK adalah upah minimum kabupaten atau kota di sebuah daerah di Indoensia. Istilah UMK populer sejak tahun 2000 pasca reformasi. UMK menjadi rujukan standar gaji minimum sebuah perusahaan atau industri di berbagai daerah di Indonesia. Sehingga, perusahaan tidak semena-mena menggaji pekerjanya.
Standar gaji minimum itu, tidak tetap. Tiap tahun naik mengikuti trend harga kebutuhan pokok manusia yang cenderungan naik. Dan setiap daerah besarannya berbeda-beda. Perusahaan harus mematuhi UMK yang sudah diputuskan pemerintah.
Lantas, apakah gaji anda sudah sesuai UMK? Atau jangan-jangan di bawah UMK. Berikut daftar UMK di provinsi Jawa Barat yang bisa menjadi rujukan anda. Daftar UMK se Jawa Barat ini diputuskan akhir November 2023 dan wajib dilaksanakan di tahun 2024.
Daftar UMK se Provinsi Jawa Barat
1. KOTA BEKASI: Rp5.343.430
2. KABUPATEN KARAWANG: Rp5.257.834
3. KABUPATEN BEKASI: Rp5.219.263
4. KABUPATEN PURWAKARTA: Rp4.499.768
5. KABUPATEN SUBANG: Rp3.294.485