UMK di Kota Cirebon 2024 Resmi Ditetapkan, Segini Besarannya

- 24 November 2023, 13:21 WIB
Ilustrasi UMK
Ilustrasi UMK /koperzone.com

KABARCIREBON - Penetapan UMK di sejumlah daerah telah diumumkan. Namun, para buruh masih ada yang menilai kenaikan tak sesuai apa yang diharapkan para buruh.

Di Kota Cirebon, Dewan Pengupahan Kota (Depeko) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Cirebon untuk tahun 2024 sebesar 3,11 persen.

Hal tersebut keluar pada hasil rapat pleno yang dilaksanakan di Aula Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, pada Kamis, 23 November 2023 kemarin.

Baca Juga: Aksi Pencuriannya Berhasil Digagalkan Warga, Pria dari Cirebon ini Tertangkap Hingga Diikat di Tiang Listrik

Rapat pleno tersebut, dihadiri Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), BPS, dari akademisi, pakar, hingga unsur pemerintah daerah.

Ketua Depeko Cirebon, Agus Suherman mengatakan, berdasarkan rapat pleno penetapan UMK Cirebon tahun 2024, telah disepakati kenaikan sebesar 3,11 persen.

Jika dirupiahkan, kenaikan UMK Kota Cirebon tahun 2024 sebesar Rp76.520,49 dari UMK tahun sebelumnya.

Baca Juga: Nonton Freya dan Christy JKT48 di Shopee Live, Belanja Bisa Dapat Undangan Nonton Langsung JKT48

"Berdasarkan rapat pleno Depeko Cirebon telah menetapkan besaran UMK Kota Cirebon tahun 2024 menjadi Rp2.533.037,09 atau naik sebesar 3,11 persen dari UMK tahun sebelumnya sebesar Rp2.456.516,60.," katanya.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah