Tak Ada Debat Khusus pada Pilpres 2024, Diduga untuk Melindungi Ketidakmampuan Debat dari Salah Satu Cawapres?

- 3 Desember 2023, 01:42 WIB
Jadwal debat CapresCawapres Pilpres 2024 terbaru lengkap dengan tema dari KPU, serta akan tayang di TV mana.
Jadwal debat CapresCawapres Pilpres 2024 terbaru lengkap dengan tema dari KPU, serta akan tayang di TV mana. /Tangkap layar Twitter.com/@KPU_ID

KABARCIREBON - Tidak adanya debat khusus calon wakil presiden (Cawapres) pada bursa pertarungan Pilpres 2024 berimbas banyaknya pertanyaan dan kecurigaan. Sebagian besar kalangan mengungkapkan, dengan adanya perubahan debat calon presiden (capres) dan cawapres yang telah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) diduga guna melindungi dari salah satu cawapres, karena ketidakmampuannya melakukan debat khusus.

Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga Direktur Bela Amin, Maman Imanul Haq mengungkapkan, KPU tampak lebih mengakomodasi pihak-pihak tertentu guna mengubah peraturan main berkenaan dengan Pemilu.

Ia juga mencurigai, Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah melakukan kebohongan publik.
"Mengenai keputusan itu (format debat pasangan capres dan cawpres pada Pilpres 2024 tanpa debat khusus cawapres) dibilangnya atas dasar kesepakatan ketiga tim paslon. Seorang teman hadir dan tidak adanya kesepakatan itu. Akan tetapi, kesepakatan hanya dua hal, mengenai seluruh debat dilaksankan di Jakarta dan mengenai tanggal-tanggal pelaksanaan debat," ungkap Maman dalam keterangan persnya pada Sabtu, 2 Desember 2023.

Baca Juga: TPD AMIN Kota Cirebon Targetkan 60 Persen Suara di Pilpres 2024

Maman berpandangan, keputusan KPU telah merubah format debat dari semula dipisah, dan sekarang dihadiri seluruh pasangan calon merupakan pelanggaran UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Dimana pada bagian penjelasan UU tersebut, Pemilu telah jelas diatur, jika debat pasalon dilakukan sebanyak 5 kali yang terdiri dari 3 kali debat capres dan 2 kali debat cawapres.

"Dalam penjelasan pada pasal 27 ayat (1) sudah begitu jelas tertulis, yang dimaksud dengan debat pasangan calon dilaksanakan selama 5 kali, terdiri dari 3 kali debat capres dan 2 kali debat cawapres," papar Maman.

Baca Juga: IAIN Cirebon - Universitas Terbuka Berkolaborasi untuk Pelatihan Membuat Video Pembelajaran yang Efektif

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan capres dan cawapres Ganjar Pranowo Mahfud MD, Todung Mulya Lubis, mempertanyakan konsistensi Ketua KPU dalam menjalankan perintah undang-undang terkait debat Capres dan Cawapres yang akan bertarung dalam bursa Pilpres 2024.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x