Ini Harta Kekayaan Capres-Cawapres yang Akan Bertarung dalam Pilpres 2024: Pasangan Nomor Urut 2 Paling Tajir

- 18 November 2023, 07:15 WIB
Ilustrasi capres Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto dan Anies Baswedan
Ilustrasi capres Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto dan Anies Baswedan /ANTARA/

KABARCIREBON - Lembaga Antirasuah, atau Komisi Pembertasan Korupsi (KPK) telah resmi mengumumkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tiga pasangan Capres Cawapres yang akan bertarung pada bursa Pilpres 2024.

KPK mengunggah data kekayaan setelah tiga pasangan Capres Cawapres tersebut resmi ditetapkan KPU sebagai peserta pilpres 2024.

Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengungkapkan, KPK resmi mengumumkan LHKPN milik ketiga pasangan Capres dan Cawapres. Hal itu, setelah ketiga pasangan tersebut ditetapkan KPU sebagai peserta pilpres 2024.

Baca Juga: BKKBN Bersama Netty Prasetiyani Kembali Gelar Sosialisasi Pencegahan Stunting di Kabupaten Cirebon

"KPK telah resmi mengunggah hasil laporan harta kekayaan dari masing-masing pasangan Capres dan Cawapres ini pada situs e-LHKPN," kata Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya, pada Jumat, 17 November 2023.

Lebih lanjut Ipi mengungkapkan, KPK mengumumkan hasil kekayaan ke tiga pasangan Capres Cawapres tersebut sesuai dengan Pasal 21 ayat 4 Peraturan KPU dengan Nomor 19 Tahun 2023 terkait dengan Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

"Berdasar Pasal 21 ayat 4 Peraturan KPU dengan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. KPU telah mengumumkan nilai kekayaan bagi calon dalam hasil laporan harta kekayaan penyelenggara negara setelah penetapan pasangan calon," papar Ipi.

Baca Juga: Cuaca Tak Menentu, Wabup Cirebon Katanya Ajak Masyarakat Siaga dan Tetap Jaga Kesehatan

Lebih jauh Ipi juga menerangkan, bagi setiap calon atau pasangan diwajibkan menyerahkan surat tanda terima maupun bukti penyampaian laporan hasil kekayaan pribadi dari KPK.

"Ini tentunya sebagaimana yang termakub dalam peraturan KPU. Dimana, sebagai pemenuhan dokumen persyartan tersebut, KPK juga sebelumnya telah menerima laporan harta kekayaan pribadi masing-masing pasangan Capres dan Cawaprs, dan telah melakukan proses verifikasi administratif," tutur Ipi.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x