Aliansi Masyarakat Cirebon Syukuran Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres RI

- 17 Oktober 2023, 18:32 WIB
Aliansi Masyarakat Cirebon menggelar syukuran atas putusan MK.
Aliansi Masyarakat Cirebon menggelar syukuran atas putusan MK. /Ismail Kabar Cirebon /

KABARCIREBON - Aliansi Masyarakat Cirebon mendukung dan syukuran atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK), soal batas usia calon presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) RI.

Ketua Aliansi Masyarakat Cirebon, H Mulus menyampaikan, pihaknya sangat mendukung dan bersyukur atas putusan MK yang telah mengabulkan gugatan batas usia Capres-Cawapres RI. 

"Kami sangat bersyukur dan terima kasih atas keputusan MK kemaren yang telah mengabulkan gugatan soal batas usia Capres-Cawapres RI," kata Mulus, Selasa (17/10/2023).

Baca Juga: Pilwu di Kabupaten Cirebon Masuki Masa Tenang, Ini Aturan yang Melarang Praktek Politik Uang

Seperti diketahui, MK telah mengabulkan gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. 

Dalam pengabulan tersebut MK memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah. Putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024.

Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedianya berbunyi, 'Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun'. 

Baca Juga: Begini Kronologi Gerbong Kereta Argo Semeru yang Dihantam Argo Wilis: Anjlok dan Terguling di Kulon Progo

Atas putusan MK ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.

H Mulus menjelaskan, dengan putusan MK tersebut, anak-anak muda memiliki peluang untuk bisa maju. Apalagi di Indonesia ini banyak anak-anak muda yang berpengalaman menjadi kepala daerah yang juga berprestasi.

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x