KABARCIREBON - Pemilihan kuwu (pilwu) di Kabupaten Cirebon sudah memasuki masa tenang. Bahkan, biasanya saat masa tenang ini dimanfaatkan oleh sejumlah oknum calon kuwu untuk melakukan praktik money politics atau politik uang melalui serangan fajar.
Pasalnya praktik money politik biasanya terjadi jelang pemungutan suara. Apalagi saat pemilihan kuwu (pilwu). Sayangnya, dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 tahun 2024 tentang Tata Cara Pemilihan Kuwu, tidak memberikan saksi tegas pada calon kuwu (calwu) yang bermain politik uang.
Kepala Bidang (Kabid) Administrasi dan Pemerintah Desa pada DPMD Kabupaten Cirebon, Aditya Arif Maulana menjelaskan, tertulis di pasal 42 dan pasal 43, mengatur tentang larangan memberikan uang atau menjanjikan atau materi lainnya.
Namun, dalam pasal tersebut tidak mengatur tentang sanksi secara tegas. Hanya sampai pada penghentian aktivitas tersebut dan teguran tertulis.
"Sanksinya di pasal 43, bahwa kegiatannya bisa langsung dihentikan, lalu diberikan surat teguran. Itu agar tidak mengulangi hal yang sama. Sehingga tidak ada di perbup yang mengatur sampai ke situ (sanksi tegas,red)," jelasnya.
Seperti diketahui, saat ini sudah memasuki masa tenang pilwu, di tanggal 18, 19, dan 20 Oktober 2023. Adit meminta kepada masing-masing calon untuk manfaatkan waktu beristirahat, setelah kemarin berkampanye.
Baca Juga: KA Argo Semeru Anjlok, Sempat Terjadi Serempetan dengan KA Argo Wilis
"Yang paling penting tetap jaga kondusifitas. Minta panitia mengawal masa tenang dengan baik. Penertiban alat peraga agar dilakukam dengan baik. koordinasi dengan tim pengawas Kecamatan masing-masing," katanya.