KABARCIREBON - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon menyebut pemberian Uang Pung yang diberikan usai pemilih melakukan pencoblosan di hari pemungutan suara Pilwu serentak tidak diatur dalam Perbup.
Kabid Administrasi dan Pemdes pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Aditya Arif Maulana mengatakan, tradisi Uang Pung seperti yang dilakukan di Desa Bakung Lor, Kecamatan Jamblang tidak diatur di dalam Perbup.
"Kalau di Perbup tidak ada, berarti ya tidak boleh," ujar Aditya di Sumber.
Baca Juga: Pelaku Curanmor Gunakan Kunci T Dibekuk Polsek Talun
Adit menyampaikan, Perbup sendiri sudah mengatur pelaksanaan pemilihan kuwu di hari Minggu karena pada hari tersebut, mayoritas masyarakat tidak bekerja alias libur.
Namun, kata Adit, ketika Uang Pung disebut sudah menjadi tradisi di desa tersebut, pihaknya selaku tim fasilitasi kabupaten tidak bisa berbicara banyak.
"Kita dari tim fasilitasi kabupaten tidak bisa ngomong apapun mengenai (tradisi, red) itu," kata Adit.
Pasalnya, kata Adit, tradisi atau kearifan lokal tersebut berada diuar kegiatan Pilwu. Sebagai Kabid di DPMD, maka ia harus berbicara aturan. Dimana aturan tentang Pilwu sendiri ada di dalam Perbup.