Hanya saja, diakui Adit, tradisi Uang Pung tersebut ada sisi negatifnya ketika memberatkan calon kuwu. Sehingga, hal itu tidak seharusnya dipaksakan.
"Memang ada negatifnya, masa dipaksakan. Tapi kami dari tim fasilitasi tidak masuk ke ranah tersebut," katanya.
Baca Juga: Laskar Macan Ali Gelar Milad ke-7, Prabu Diaz: Laskar Agung Macan Ali Bukan LSM, OKP ataupun Ormas
Ia menyampaikan, di Perbup sendiri disebutkan bahwa APBDes bisa untuk pelaksanaan Pilwu tanpa membebankan kepada calon. Sehingga, segala sesuatu.yang membebankan kepada calon sebenarnya tidak boleh dilakukan.
Salah satu poin di Perbup tersebut ia sampaikan mengingat dalam tradisi Uang Pung di desa tersebut ada bahasa 'memberatkan calon'. "APBDes untuk pelaksanaan Pilwu ya, di desa lain juga Pilwu terlaksana tanpa ada (uang pung, red) itu," katanya.(Iwan/KC)