Sambut Putusan MK, Pemuda Indramayu: Kado Istimewa

- 16 Oktober 2023, 21:43 WIB
Ratusan pemuda Indramayu menggelar Sarasehan Pemuda Indramayu, Syukuran Sumpah Pemuda, dan Hadiah Istimewa, menyambut putusan MK.
Ratusan pemuda Indramayu menggelar Sarasehan Pemuda Indramayu, Syukuran Sumpah Pemuda, dan Hadiah Istimewa, menyambut putusan MK. /IST /

KABARCIREBON - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan pemohon mahasiswa mengenai batasan usia calon Presiden dan wakil Presiden disambut suka cita oleh para pemuda, milenial dan Gen Z di Kabupaten Indramayu. 

Ratusan pemuda di Kabupaten Indramayu ini menyambut putusan MK dengan menggelar Sarasehan Pemuda Indramayu, Syukuran Sumpah Pemuda, dan Hadiah Istimewa yang diselenggarakan di salah satu cafe di Kabupaten Indramayu. 

Koordinator Pelaksana Sarasehan, Ahmad Fikri (22 tahun) mengatakan, kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka menyambut putusan MK yang mengabulkan gugatan batasan usia calon Presiden dan wakil Presiden. Menurut Fikri, putusan MK ini merupakan kado istimewa bagi para pemuda, apalagi sebentar lagi akan ada momen sumpah pemuda.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Bakso yang Ngetop di Sukomoro Nganjuk, Bakso Cah Ayu dan Bakso Suci Memang Mantul

"MK sudah memberikan ruang kepada para pemuda untuk tampil di kancah nasional. Mas Gibran dalam hal ini pemuda yang harus tampil di kancah nasional," katanya. 

Fikri juga menganggap putusan MK ini sebagai hadiah mewah bagi para pemuda. Di mata Fikri dan pemuda lainnya, sosok Gibran merupakan representasi dari anak muda yang berprestasi. Menurutnya, ide dan gagasan Gibran juga sangat dibutuhkan untuk Indonesia. Bahkan, Fikri menilai, jika nantinya Gibran mendampingi Prabowo Subianto, maka akan jadi kombinasi yang sangat pas untuk memajukan Indonesia.

"Mas Gibran di Solo sudah membuktikan dengan banyaknya prestasi yang sudah ditorehkan di Solo. Jadi jika nanti Mas Gibran jadi bakal calon wakil presiden mendampingi Prabowo, itu sudah pas," tuturnya.

Baca Juga: Meski Menderita Sakit, Kania Siswi SMAN 5 Cirebon Ini Tetap Semangat Belajar Daring

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pihak pemohon mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru. Dalam gugatan itu, pemohon mengajukan petitumnya dan meminta ditambahkan frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah' sebagai syarat capres-cawapres. Dalam sidang pembacaan putusan, MK mengabulkan sebagian petitum tersebut. Dengan demikian, kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, bisa maju sebagai capres maupun cawapres.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK. 

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x