KABARCIREBON - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI, pada Senin 16 Oktober 2023.
Usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres). Hal itu, sesuai dengan yang di harapkan oleh DPD PDI Perjuangan.
Ketua DPD PDIP Jabar, Ono Surono, pihaknya sangat menghargai keputusan apapun yang disampaikan oleh MK. Namun, dilihat waktu saat ini sudah sangat dekat, hanya beberapa hari menjelang pendaftaran.
Baca Juga: Memprihatinkan, Rumah Ketua DKM Masjid Al Jabar Nyaris Ambruk, Bangunan Atap Sudah Lapuk
Sehingga, kata Ono, ada asumsi bahwa gugatan ke MK hanya berkaitan dengan kepentingan satu kelompok saja. Karena itu, keputusan MK saat ini, sesuai dengan yang diharapkan oleh pihaknya.
"Kita memang berharap keputusan MK tidak mengubah hal-hal yang berkaitan dengan sistem demokrasi yang sudah cukup baik," kata Ono.
Kalau sampai MK mengabulkan gugatan tersebut. Menurut Ono, akan sangat berbahaya. Sebab, banyak informasi yang beredar, bahwa gugatan itu hanya untuk kepentingan segelintir orang. "Siapapun yang diuntungkan, biarkan nanti masyarakat yang menilai," katanya.
Baca Juga: Armada Sampah Sudah Tua, Wabup Majalengka Instruksikan Ini ke Dinas LH
Ono mengatakan, demokrasi itu tentunya bisa menghasilkan sosok-sosok pemimpin yang mempunyai komitmen memperjuangkan nasib rakyat, dan pemimpin yang mempunyai track record yang baik.