KABARCIREBON - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan mengajak kepada seluruh partai politik (Parpol) peserta pemilihan umum (Pemilu).
Baik yang bermadzhab proporsional daftar tertutup maupun terbuka untuk merespon keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) secara arif dan bijaksana.
Ketua KPU Kabupaten Kuningan, Asep Z. Fauzi menghimbau kepada semua parpol dan bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk tetap mengikuti setiap tahapan pemilu secara tertib sebagaimana yang telah ditetapkan.
Baca Juga: BREAKING NEWS : Tok, Putusan MK Sistem Pemilu 2024 Coblos Foto Caleg, Sah!
Apalagi sampai saat ini masih belum ada daftar calon tetap (DCT) karena daftar calon sementara (DCT) saja belum ditetapkan.
Sehingga dirinya mempersilahkan melakukan kampanye tetapi nanti sesuai jadwal yang sudah ditetapkan sehingga tidak menyalahi ketentuan aturan yang berlaku.
Menurutnya, MK akhirnya menetapkan pemilu tidak mengalami perubahan karena masih menggunakan sistem proporsional daftar terbuka.