KPU Kuningan Ajak Madzhab Proporsional Tertutup dan Terbuka Untuk Merespon Keputusan MK

- 16 Juni 2023, 05:30 WIB
 KETUA KPU Kabupaten Kuningan, Asep Z Fauzi, memberikan sambutan saat acara launching  hari pemungutan suara pemilu serentak pada Rabu 14 Februari 2024 mendatang.  Kegiatan tersebut diikuti sejumlah anggota  Forkopimda, Bawaslu, pimpinan partai politik, lembaga/instansi terkait yang dilakukan secara virtual bertempat di Aula KPU Kuningan, Senin (14/2/2022).* Emsul/KC
KETUA KPU Kabupaten Kuningan, Asep Z Fauzi, memberikan sambutan saat acara launching hari pemungutan suara pemilu serentak pada Rabu 14 Februari 2024 mendatang. Kegiatan tersebut diikuti sejumlah anggota Forkopimda, Bawaslu, pimpinan partai politik, lembaga/instansi terkait yang dilakukan secara virtual bertempat di Aula KPU Kuningan, Senin (14/2/2022).* Emsul/KC /

Baca Juga: Tugas Berat Kepengurusan KONI Kuningan Sekarang Adalah Mengalahkan Prestasi H. Enay Sunaryo

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK, Anwar Usman pada sidang yang digelar Kamis 15 Juni 2023.

Menolak permohonan provisi para pemohon dan menolak pula permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

Walaupun ada dissenting opinion yang dibacakan oleh salah seorang Hakim MK, Arief Hidayat tapi hal tersebut tidak berpengaruh terhadap putusan MK.

Baca Juga: Kabupaten Kuningan Jadi Tuan Rumah, Kota Surabaya Rajai Potradnas IX

Sementara itu, sejak awal munculnya gugatan sistem pemilu, KPU RI telah menyampaikan arahan.

Agar seluruh jajarannya termasuk di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk tetap bekerja sesuai kerangka hukum yang berlaku.

Yakni, Undang-UndangNomor: 7 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.

Baca Juga: Sekretaris Disdikbud Bakar Semangat Ribuan Siswa SMPN 7 Kuningan

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah