KPU Kuningan Ajak Madzhab Proporsional Tertutup dan Terbuka Untuk Merespon Keputusan MK

- 16 Juni 2023, 05:30 WIB
 KETUA KPU Kabupaten Kuningan, Asep Z Fauzi, memberikan sambutan saat acara launching  hari pemungutan suara pemilu serentak pada Rabu 14 Februari 2024 mendatang.  Kegiatan tersebut diikuti sejumlah anggota  Forkopimda, Bawaslu, pimpinan partai politik, lembaga/instansi terkait yang dilakukan secara virtual bertempat di Aula KPU Kuningan, Senin (14/2/2022).* Emsul/KC
KETUA KPU Kabupaten Kuningan, Asep Z Fauzi, memberikan sambutan saat acara launching hari pemungutan suara pemilu serentak pada Rabu 14 Februari 2024 mendatang. Kegiatan tersebut diikuti sejumlah anggota Forkopimda, Bawaslu, pimpinan partai politik, lembaga/instansi terkait yang dilakukan secara virtual bertempat di Aula KPU Kuningan, Senin (14/2/2022).* Emsul/KC /

Beserta perangkat peraturan lainnya baik berupa pedoman teknis maupun Peraturan KPU.

Pasal yang digugat tidak hanya soal sistem pemilu yang diatur dalam Pasal 168 Ayat (2) tapi hal lainnya yang menjadi konsekuensi atas ketentuan pasal bersangkutan.

Di antaranya, Pasal 342 Ayat (2), Pasal 353 Ayat (1) huruf b, Pasal 386 Ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424 Ayat (2) dan Pasal 426 Ayat (3).

Baca Juga: Tata Kelola dan Partisipasi Anggota Menjadi Kunci Keberhasilan dan Usaha Koperasi PKK Kuningan

“Sebagai bagian dari kesatuan hirarkis lembaga KPU, maka tugas utama kami di daerah.

Adalah melaksanakan tahapan pemilu sesuai prinsip kepastian hukum sesuai Pasal 3 Undang-Undang Nomor: 7 tahun 2017,” ucapnya.

Sebelum terbitnya putusan MK, pihaknya tetap bekerja seperti biasa tanpa terpengaruh oleh opini yang berkembang.

Begitu pula setelah diterbitnyanya keputusan sistem pemilu proporsional terbuka, KPU pun bakal tetap bekerja seperti biasa mengawal setiap tahapan sesuai jadwal yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor: 3 tahun 2022.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah