Beserta perangkat peraturan lainnya baik berupa pedoman teknis maupun Peraturan KPU.
Pasal yang digugat tidak hanya soal sistem pemilu yang diatur dalam Pasal 168 Ayat (2) tapi hal lainnya yang menjadi konsekuensi atas ketentuan pasal bersangkutan.
Di antaranya, Pasal 342 Ayat (2), Pasal 353 Ayat (1) huruf b, Pasal 386 Ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424 Ayat (2) dan Pasal 426 Ayat (3).
Baca Juga: Tata Kelola dan Partisipasi Anggota Menjadi Kunci Keberhasilan dan Usaha Koperasi PKK Kuningan
“Sebagai bagian dari kesatuan hirarkis lembaga KPU, maka tugas utama kami di daerah.
Adalah melaksanakan tahapan pemilu sesuai prinsip kepastian hukum sesuai Pasal 3 Undang-Undang Nomor: 7 tahun 2017,” ucapnya.
Sebelum terbitnya putusan MK, pihaknya tetap bekerja seperti biasa tanpa terpengaruh oleh opini yang berkembang.
Begitu pula setelah diterbitnyanya keputusan sistem pemilu proporsional terbuka, KPU pun bakal tetap bekerja seperti biasa mengawal setiap tahapan sesuai jadwal yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor: 3 tahun 2022.