Sanak Gibran Banjarmasin Gelar Syukuran Sambut Putusan MK

- 17 Oktober 2023, 16:48 WIB
Ratusan pemuda, milenial dan Gen Z di Kota Banjarmasin yang tergabung dalam Sanak Gibran Banjarmasin berkumpul untuk melakukan syukuran dan doa bersama menyambut bahagia putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ratusan pemuda, milenial dan Gen Z di Kota Banjarmasin yang tergabung dalam Sanak Gibran Banjarmasin berkumpul untuk melakukan syukuran dan doa bersama menyambut bahagia putusan Mahkamah Konstitusi (MK). /IST /

KABARCIREBON - Ratusan pemuda, milenial dan Gen Z di Kota Banjarmasin yang tergabung dalam Sanak Gibran Banjarmasin berkumpul untuk melakukan syukuran dan doa bersama menyambut bahagia putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan seorang mahasiswa Universitas Negeri Surakarta, Almas Tsaqibbirru.

Mereka melakukan doa bersama, syukuran dan sharing perihal relawan Gibran dan ditutup dengan makan bersama di Kampung Sebrang Masjid, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.

Mereka menganggap apa yang telah diputuskan MK merupakan bentuk kepedulian terhadap generasi muda untuk tampil di kancah nasional, termasuk Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. 

Baca Juga: Kapolres Cirebon Kota Pimpin Upacara Sertijab Wakapolres dan Pelantikan Jabatan Kasat Reskrim

Koordinator kegiatan Syukuran dan Doa Bersama Sanak Gibran Banjarmasin, Shalahuddin (24 tahun) mengatakan, kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk rasa syukur dan kebahagiaan kaum muda yang telah diberikan ruang untuk tampil dal kancah politik nasional.

"Ini kado istimewa menjelang sumpah pemuda. Kami sebagai pemuda merasa diberikan ruang untuk tampil di kancah nasional. Kami juga berharap Mas Gibran nanti bisa menjadi cawapres mendampingi Prabowo," kata Shalahuddin. 

Menurut Shalahuddin, pihaknya bersyukur dan menjadikan ini kado terindah bagi harapan dan mimpi anak muda. Pihaknya berharap dengan putusan MK yang mengabulkan batas usia, akan mendorong generasi bertalenta untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan dan pemerintah. 

Baca Juga: Hebat, Petani di Jatiwangi Majalengka Bisa Panen di Tengah Krisis Air dan Suhu Panas 40 Derajat Celcius

"Keinginan tersebut pun diungkapkan serempak oleh para pemuda. Putusan MK mencerminkan keberpihakan kepada kaum muda. Tentunya kami menyambut dengan bersyukur, Indonesia kelak akan muncul pemimpin muda yang sudah pasti akan kami dukung," katanya. 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pihak pemohon mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru. Dalam gugatan itu, pemohon mengajukan petitumnya dan meminta ditambahkan frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah' sebagai syarat capres-cawapres. Dalam sidang pembacaan putusan, MK mengabulkan sebagian petitum tersebut. Dengan demikian, kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, bisa maju sebagai capres maupun cawapres.(Fanny)

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x