Putusan MK Soal Batas Usia Capres dan Cawapres Beri Peluang Anak Muda, Begini Komentar Netizen!

- 17 Oktober 2023, 17:56 WIB
MK mengabulkan syarat kepala daerah bisa maju Pilpres meski berusia di bawah usia 40
MK mengabulkan syarat kepala daerah bisa maju Pilpres meski berusia di bawah usia 40 /Instagram / mahkamahkonstitusi/

KABARCIREBON - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia calon presiden dan wakil presiden memberi peluang anak muda untuk tampil menjadi pemimpin nasional. Meski demikian, netizen pun memberikan pendapat yang beragam.

Seperti diketahui, soal batas usia calon presiden dan wakil presiden RI menjadi polemik bertahun-tahun. Atas polemik itu, Mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru melakukan gugatan ke MK terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Atas permohonan gugatan itu, Ketua MK Anwar Usman dalam putusannya menegaskan, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentang dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan humum termasuk pemilihan kepala daerah.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Bakso yang Mantul di Karawang Timur, Bakso Hibar dan Bakso Lamaran Layak Dicoba

"Artinya, usia di bawah 40 tahun sepanjang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu dapat berpartisipasi dalam kontestasi calon presiden dan wakil presiden. Jabatan-jabatan dimaksud merupakan jabatan yang bersifat elected officials. Sehingga, telah teruji dan terbukti pernah mendapatkan kepercayaan dan legitimasi rakyat," tutur salah seorang anggota Hakim Kontitusi, Guntur Hamzah dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi.

Perlu diketahui, sebelumnya seorang capres dan cawapres harus telah berusia 40 tahun. Kini setelah MK mengabulkan gugatan itu, pada pemilu 2024 figur calon presiden dan wakil presiden yang belum berusia 40 tahun boleh menyalonkan diri sebagai Presiden maupun Wakil Presiden.

Hal ini, Mahkamah menyatakan, bahwa penentuan usia minimal capres-cawapres menjadi ranah pembentuk undang-undang. Ketika pertimbangan hukum hakim MK dibacakan, ditegaskan bahwa putusan tersebut berlaku pada Pilpres 2024.

Baca Juga: Benarkah Kasus Pembunuhan Mirna dengan Terdakwa Jessica Wongso Bakal Dibuka Kembali? Berikut Penjelasannya!

"Ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya," ucap tegas Hakim MK Guntur Hamzah dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang MK pada Senin 16 Oktober 2023.

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: Mahkamah Konstitusi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah