Benarkah Kasus Pembunuhan Mirna dengan Terdakwa Jessica Wongso Bakal Dibuka Kembali? Berikut Penjelasannya!

- 17 Oktober 2023, 17:22 WIB
Kasus Sianida Jessica - Mirna
Kasus Sianida Jessica - Mirna /

KABARCIREBON - Jessica Wongso telah divonis 20 tahun penjara sebagai terdakwa atas kematian tak wajar Mirna Salihin pada 2016 silam itu. Otto Hasibuan sebagai pengacara dari Jessica Wongso kembali bersuara. Ia mengaku, kini telah banyak pengacara yang siap memberikan bantuan pada kasus ini.

Hal ini menjadi sorotan, bahwa Jessica Wongso bukanlah pelaku dalam kematian Mirna Salihin. Dalam perbincangannya bersama Dr Richard Lee, Otto Hasibuan dapat menyampaikan gagasannya yang dapat membantah bahwa Jessica Wongso tidak melakukan pembunuhan tersebut.

“Saya juga baru dengar tadi nih, ada seorang teman dari Surabaya ketua cabang Peradi bilang 'Bang kami sudah berkumpul di sini, ribuan anggota Peradi kalau diizinkan sama abang dan Jessica, bukan hanya mendukung mau datang tanda tangan surat kuasa kepada Jessica, pro bonus gratis, ribuan orang siap untuk membela kasus ini. Siapa tahu ada hal yang akan dilakukan," ungkap Otto Hasibuan, dikutip dari akun Youtube Dokter Richard Lee pada Senin 16 Oktober 2023.

Baca Juga: Sesi Latihan Timnas Indonesia Terkendala Hujan, Shin Tae Young Ubah Taktik Berlatih di Dalam Ruangan

“Saya pikir, kalau ini bergabung, nanti 70 ribu orang nanti LP gimana nih, pusing, tapi kan kalau mereka minta saya nggak bisa nolak," lanjutnya.

Dikutip dalam akun TikTok @Leon Sinaga, Jessica Wongso diberi pertanyaan oleh hakim, dalam perkara ini apakah saudara merasa menyesal. Namun Jessica Wongso tetap bertahan pada jawabannya sejak awal bahwa ia tidak menyesal, karena ia tidak berbuat apa yang dituduhkan kepada dirinya.

Karena, adanya sebuah film Ice Cold tayang di Netflix, kasus ini kembali viral dan netizen berpendapat bahwa kasus ini perlu kembali dibuka.

Baca Juga: Di Kabupaten Cirebon, Pengurus Projo Belot Tidak Dukung Prabowo Siap-Siap Dipecat

Selain itu, dilansir dari youtube @media entertaintment. Bahwa, kasus ini dapat dibuka kembali dengan peninjauan kedua. Tentu, adanya pintu masuk serta syaratnya. Yakni, ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, terhadap obyek yang sama, baik dalam perkara pidana, perdata dan tata usaha. Hal ini memiliki dasar hukumnya dari surat edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016.***

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: YouTube dr Richard Lee


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x