KPK Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka, Ini Dugaan Kasus Korupsi yang Menjeratnya

- 13 Oktober 2023, 07:41 WIB
Syahrul Yasin Limpo digelandang KPK ke Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan
Syahrul Yasin Limpo digelandang KPK ke Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan /ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha /

KABARCIREBON - Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Menteri Pertanian itu diduga terlibat dalam kasus korupsi jual beli jabatan di lingkungan kementerian pertanian.

Dua pejabat Kementan yang berstatus sama dengan Syahrul Yasin Limpo, sebagai tersangka, masing-masing Sekertaris Jendral (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono (KS) dan Mohammad Hatta (MH), Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menjelaskan melalui konferensi pers untuk penetapan tersangka Syahrul Yasin Limpo dan dua pejabat di lingkungan Kementan pada Rabu, 11 Oktober 2023.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Bakso yang Top Markotop di Samarinda Utara, Coba Cicipi Bakso Aris dan Bakso Lumayan

"Penyidik menetapkan SYL (Syahrul Yasin Limpo), mantan Pertanian periode 2019-2024 sebagai tersangka bersama KS dan MH, dua pejabat di Kementan," tutur Johanis Tanak.

Dalam keterangannya, KPK menjelaskan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), KS dan MH sebagai tersangka dengan dugaan korupsi penyalahgunaan kekuasaan.

"Para tersangka memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang, turut dalam lelang barang dan jasa, serta menerima gratifikasi," tutur Johanis Tanak.

Baca Juga: Marak Bulliying Akibat Banyak Guru Jadi Korban Oknum Orangtua Siswa, Kepala SMAN 3 Kuningan Buka Suara

Hasil penyelidikan, KPK menemukan alat bukti yang cukup. Karena itu, status penyelidikan dinaikan ke penyidikan dengan penetapan tersangka.

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x