KABARCIREBON - Penetapan Kepala Basarnas Marsekal Madya Hanri Alfiandi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan alat diteksi korban reruntuhan, ternyata berbuntuk panjang.
Kenapa? Pasalnya, paska bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, para petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan intimidasi dan ancaman dari pihak yang tidak dikenal jati dirinya itu.
"Ada banyak teror dan ancaman nyawa, disertai akan adanya tindakan kekerasan yang disampakan melalui pesan WA-nya maupun pengiriman karangan bunga ke beberapa rumah struktur dan pucuk pimpinan KPK karena dengan masalah pemberantasan korupsi," ungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dilansir Kabar Cirbeon dari PMJ News pada Senin, 31 Juli 2023.
Baca Juga: IAIN Cirebon - Hangkuk University Korea Selatan Teken MoU di 4 Bidang
Ghufron mengungkapkan, dari karangan bunga tersebut telah ditujukan tidak hanya kepada Ketua KPK, Wakil Ketua KPK Alexander Marwati, serta Plt. Deputi Penidakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu.
Sekedar diketahui, jika sebelumnya dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI merasa keberatan dengan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap anggota militer yang diduga terlibat dalam oprasi tangkap tangan (OTT) di Basarnas.
Danpuspom TNI, Marsekal Muda TNI Agung Handoko, mengetahui terkait dengan OTT dari media dan dirinya melakukan koordinasi dengan KPK.