Aliasi Masyarakat Cirebon Syukuran MK Putuskan Polemik Batas Usia Capres dan Cawapres

- 18 Oktober 2023, 13:25 WIB
Sidang MK
Sidang MK /Tangkapan layar dari Youtube MKI/

KABARCIREBON - Aliansi Masyarakat Cirebon mendukung dan syukuran atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK), soal batas usia calon presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) RI di Pemilu 2024.

Ketua Aliansi Masyarakat Cirebon, H Mulus menyampaikan, pihaknya sangat mendukung dan bersyukur atas putusan MK yang telah mengabulkan gugatan batas usia Capres-Cawapres RI.

"Kami sangat bersyukur dan terima kasih atas keputusan MK kemarin yang telah mengabulkan gugatan soal batas usia Capres-Cawapres RI," kata Mulus, Selasa 17 Oktober 2023.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi 2 DPR RI Respon Putusan MK Terkait Belum Ada Perubahan UU Pemilu

Seperti diketahui, MK telah mengabulkan gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam pengabulan tersebut MK memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah. Putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024.

Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedianya berbunyi, "Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun,".

Baca Juga: Ogah Ikut Lelang Jabatan Eselon II di Kuningan, Diduga Calon Pemenangnya Sudah Dipersiapkan

Atas putusan MK ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x