Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud MD Pertanyakan dengan Tegas Konsistensi KPU Laksanakan UU Debat Capres-Cawapres

- 2 Desember 2023, 10:54 WIB
Todung Mulya Lubis (tengah) Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud. (Foto: Istimewa)
Todung Mulya Lubis (tengah) Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud. (Foto: Istimewa) /Foto/Ist/KC/

KABARCIREBON - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan Capres - Cawapres Ganjar Pranowo Mahfud MD, Todung Mulya Lubis, mempertanyakan konsistensi Ketua Komisi Pemilihan  Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dalam menjalankan perintah undang-undang terkait debat Capres dan Cawapres yang akan bertarung dalam bursa Pilpres 2024.

Todung menilai KPU RI semestinya berpegang pada peraturan yang sudah ditetapkan, yakni pelaksanaan debat peserta Pilpres 2024 akan digelar sebanyak lima kali,  yang terdiri dari tiga kali debat capres dan dua kali depat cawapres

"Dari pernyataan Ketua KPU Asy'ari yang mengatakan debat capres akan dilakukan dengan menghadirkan capres dan cawapres dalam lima kali acara debat itu, menurut kami bukan saja menyimpang dari ketentuan yang diatur dalam pasal 277 UU No 7/2017 tentang Pemilu junto Pasal 50 PerKPU Nomor 15/2023,"

Baca Juga: 1.000 Petani Jabar Deklarasikan Tani Merdeka Dukung Prabowo Gibran Satu Putaran

"Tetapi juga akan menghilangkan kesempatan publik untuk menilai secara utuh kualitas cawapres, yang akan menjadi orang Nomor 2 di Indonesia ini,"  ungkap Todung di Jakarta pada Sabtu, 2 November 2023.

Lebih lanjut dia mengatakan, publik harus mengetahui secara pasti kulitas, kecerdasan, dan komitmen para cawapres yang akan menjadi pemimpin negara ini.

Oleh karena itu, debat antar cawapres tersebut perlu dan wajib dilakukan.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Seblak yang Mantul di Kota Batam, Ada Pilihan Seblak Blasteran dan Seblak Jahanam

"UU Pemilu sendiri memang tak menjelaskan pemisahan debat capres dan cawapres selain mengatakan jika debat akan dilakukan sebanyak lima kali. Akan tetapi, penjelasan pada pasal 277 UU Pemilu menegaskan bahwa debat itu terdiri dari 3 kali debat capres dan 2 kali depat cawapres," jelas Todung.

Diakuinya juga bahwa capres dan cawapres adalah dwi tunggal yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya.

Akan tetapi, rakyat tetap berhak mengetahui kualitas, pengetahuan, komitmen, dan kesiapan cawapresnya.

Baca Juga: Serapan Anggaran Belum Selesai, Mutasi Pejabat di Pemkab Cirebon Tak Dapat Dipaksakan Bupati Imron

Sebab, lanjut dia, bukan mustahil dalam keadaan di mana presiden tak bisa menjalankan fungsinya, wakil presiden yang akan mengambil alih tugas dan fungsi sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.

“Di sini wakil presiden bukan semata-mata ban serep. Wakil presiden adalah pemimpin. Karenanya, terus terang, saya menyayangkan kalau KPU memutuskan debat antar cawapres murni (tanpa didampingi capres) ditiadakan,” tegasnya.

Lebih lanjut Todung juga mengatakan, KPU seharusnya melihat arti penting dan strategis debat antarcawapres agar rakyat tidak memilih kuncing dalam karung.

Baca Juga: Cari Seblak yang Enak di Kota Palangka Raya Ini Alamatnya, Silakan Coba Seblak Jeletet dan Seblak Akang

“Kembalikan saja kepada format yang sudah diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan PerKPU Nomor 15 Tahun 2023. Ketua KPU atau KPU tak berwenang mengubah apa yang ditulis dalam UU Pemilu. KPU hanya pelaksana UU, bukan lembaga yang bisa mengubah UU. Kalau KPU hendak mengubah UU maka KPU harus meminta pemerintah dan DPR mengubah UU Pemilu,” tegas dia.

 Ia berharap, KPU menghargai hak rakyat untuk mengetahui siapa cawapres yang akan dipilihnya.

KPU jangan sekali-kali mengurangi hak rakyat untuk mengetahui kualitas, pengetahuan, komitmen, dan kesiapan cawapres yang akan dipilihnya.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Seblak yang Ngetop di Kota Pontianak, Bisa Dicoba Seblak Teteh Moy dan Seblak Ponti

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x