Warga Sumedang, Ini Besarnya Bantuan Pemerintah Untuk Korban Gempa Rumah Rusak Berat, Sedang dan Ringan

- 1 Januari 2024, 20:49 WIB
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suhariyanto, sedang menyerahkan bantuan uang untuk penanganan pascabencana gempa di Sumedang.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suhariyanto, sedang menyerahkan bantuan uang untuk penanganan pascabencana gempa di Sumedang. /kabar-sumedang.com/DOK Pemda Sumedang/

KABARCIREBON - Warga Sumedang yang menjadi korban gempa bumi jangan berkecil hati. Pemerintah pusat hingga daerah bergerak cepat melakukan penanganan bencana, mulai dari evakuasi korban, menyiapkan tenda darurat, dapur umum dan melakukan pendataan rumah yang rusak berat, sedang dan ringan.

Dari data itu, pemerintah akan menyalurkan bantuan sesuai tingkat kerusakan. Pemberian bantuan itu bertujuan untuk membangun kembali rumah warga yang rusak akibat gempa bumi yang mengguncang Sumedang dengan kekuatan Magnitudo 4,8.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto mengatakan kepada wartawan saat berada di tenda pengungsian, Senin, 1 Januari 2024 mengungkapkan, dampak gempa yang terjadi di pusat kota Sumedang, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat menimbulkan kerusakan yang cukup signifikan.

Baca Juga: Gempa Sumedang, Pemerintah Tetapkan 7 Hari Status Tanggap Darurat Bencana, BNPB Kucurkan Rp300 Juta

Ia mengungkapkan, terdapat banyak rumah warga yang rusak akibat gempa. Karenanya, ia meminta Pemkab Sumedang melakukan pendataan terkait kerusakan rumah warga.

"Pemerintah daerah saya minta segera mendata rumah mana yang rusak berat, sedang dan ringan. Pendataan ini harus dilakukan dengan cepat," ujar Suharyanto.

Ia juga mengungkapkan, sesuai instruksi Presiden Joko Widodo, pemerintah sudah menetapkan besarnya bantuan bagi korban gempa bumi.

Baca Juga: Pj Bupati Kuningan Bersama Sekda Melewatkan Malah Tahun Baru di Gunung Ciremai

"Yang rumahnya hancur atau rusak berat mendapat bantuan dari pemerintah Rp60 juta. Dengan bantuan ini, paling tidak bisa kembali membangun rumahnya," katanya.

Sementara untuk rumah yang rusak sedang, permintah akan memberikan bantuan Rp30 juta, serta rumah rusak ringan Rp15 juta. "Mudah-mudahan, ini bisa dilaksanakan dengan cepat dan tepat. Tidak menunggu 7 hari," ujarnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x