Berikut Ini Jadwal dan Lokasi Lengkap SIM Keliling Sumedang Januari 2024 Ada di 6 Tempat

- 15 Januari 2024, 05:00 WIB
Jadwal SIM Keliling Sumedang Hari ini,
Jadwal SIM Keliling Sumedang Hari ini, /

KABARCIREBON - Bagi warga Sumedang yang belum melakukan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), ini ada layanan SIM Keliling daro Sat Lantas Polres Sumedang yang dipusatkan di empat lokasi.

Layanan SIM Keliling tidak melayani pemohon pengaju SIM A dan C sebelum memasuki masa kadaluarsa SIM tersebut habis.

Karenanya, bila masa berlaku SIM tersebut habis, maka akan diberlakukan penerbitan SIM baru.

Baca Juga: PDIP Unggul Untuk DPRD Kuningan tapi Pemilih ke Ganjar Pranowo dan Mahfud MD Hanya 44,4 Persen Saja

Berikut ini jadwal dan tempat SIM Keliling bagi warga Kabupaten Sumedang:

1.Senin, 15 Januari 2024 SIM Keliling di Jatinangor Town Square

2.Selasa, 16 Januari 2024 SIM Kelilng di Alun-alun Tanjungsari

Baca Juga: Inspirasi Bisnis Susi Puryanti, Brand Usaha Sukses Sampai Dijiplak Kompetitor

3.Rabu, 17 Januari 2024 SIM Keliling di Kecamatan Cimanggu

4.Kamis, 18 Januari 2024 SIM Keliling di Pos Polisi Taman Telor

5.Jumat, 19 Januari 2024 SIM Keliling di Asia Plaza

Baca Juga: Dampak El Nino Masih Terasa, Petani di Kabupaten Cirebon Belum Bisa Tanam Padi

6.Sabtu, 20 Januari 2024 SIM Keliling di Girya Plaza

Waktu operasional
Senin-Jumat, mulai pukul 08.00-11.00 WIB
Sabtu, mula pukul 08.00-10.00 WIB

Persyaratan:

-Membawa fotocopy KTP 3 buah untuk diperuntukan saat tes kesehatan dan tes psikologi yang tersedia di dalam mobil SIM Keliling

Baca Juga: Puluhan Jurnalis Ikuti Media Gathering Bersama Politisi Rinna Suryanti

-Membawa SIM asli yang lama

-Membawa alat tulis yang akan digunakan untuk melaksanakan tes kesehatan, tes psikologi, dan formulir perpanjangan

Sedangkan untuk mendapatkan Surat Kesehatan dan Surat Psikologi telah disediakan di mobil SIM Keliling

Baca Juga: Nekad, Caleg DPR RI dari PAN Ini Pasang Baliho Bergambar Dirinya Bersama Ganjar di Depan Kantor PAN

Adapun untuk biaya perpanjangan telah ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) dengan nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu sebesar Rp80.000,00 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,00 untuk perpanjangan SIM C.

Catatan: diluar tarif pemerintah, ada biaya lainnya seperti biaya kesehatan sekitar Rp65.000, tes piskologi Rp100.000.***

 

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: Satlantas Polres Sumedang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah