Selain THR, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Imbau Perusahaan Fasilitasi Mudik Gratis ke Pekerja

- 31 Maret 2024, 23:49 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /

KABARCIREBON - Selain wajib memberikan tunjangan hari raya (THR), Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah mengimbau perusahaan memberikan fasilitas mudik gratis kepada pekerja jelang Lebaran Idul Fitri 2024.

Informasi yang dihimpun Kabar Cirebon, Minggu, 31 Maret 2024, imbauan itu ia sampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa, 26 Maret 2024 lalu. Karena, dengan fasilitas mudik gratis, akan meringankan beban pekerja terkait biaya transportasi pulang ke kampung halaman.

"Jelas, THR wajib dibayarkan kepada pekerja, tidak boleh dicicil. Kami juga mendorong perusahaan-perusahaan untuk menyelenggarakan mudik gratis tahun 2024 ini kepada pekerja," ucap Ida Fauziyah.

Baca Juga: Wanita Cantik Ini Berpotensi Dampingi Ridwan Kamil, Kang Emil: Berat di Jabar Tapi Bisa ke Jakarta

Biaya transportasi mudik ke kampung halaman, memang menjadi beban para pekerja. Apalagi, jika ia menggunakan angkutan umum dengan membawa istri dan anak. Sehingga, biaya transportasi saat mudik maupun kembali ke tempat pekerjaan, lumayan membebani.

Apalagi, menurut Menaker Ida Fauziyah, kebutuhan setiap keluarga naik setiap Hari Raya Idul Fitri seperti kebutuhan bahan pokok dan barang. Di situlah pentingnya THR. Apalagi, jika pemberian THR didukung dengan fasilitas mudik gratis dari perusahaan.

"Pemerintah telah mengatur pemberian tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan ini dimaksudkan untuk membantu meringankan biaya dalam memenuh kebutuhan," kata Ida Fauziyah.

Baca Juga: Ratusan Peserta Ikuti FASTAHIQ yang Digagas Oleh UKM HTQ IAIN Cirebon

Kementerian Ketenagakerjaan RI dalam surat edaran yang dikeluarkan 15 Maret 2024, secara tegas menyampaikan sanksi terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran pembayaran THR Keagamaan. Bahkan, jika terlambat membayarkan THR pun ada sanksnya.

Sanksi bagi perusahaan yang telat membayar THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar.

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x