Beban Kerja Lebih Tinggi dari PNS, Honorer Pemkab Majalengka Tuntut Dapat THR Lebaran Idul Fitri 2024

- 27 Maret 2024, 22:41 WIB
Ilustrasi Honorer
Ilustrasi Honorer /Kabar Cirebon/PRMN/

KABARCIREBON - Sejumlah tenaga honorer di Pemda Majalengka berharap bisa memperoleh THR seperti halnya Pegawai Negeri Sipil (PNS). Alasannya, beban kerja mereka sama seperti ASN. Bahkan ada tenaga honor yang beban kerjanya tinggi dari PNS.

Perohonan tersebut karena berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun dan pemerima tunjangan tahun 2024, tidak tertera tenaga honor mendapatkan THR.

Pada pasal 3 di Peraturan Pemerintah hanya disebutkan PNS dan calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Minta Preman Pembacok Pekerja Jembatan Cihambulu Menyerahkan Diri ke Polisi

“Kalau di aturan begitu ya kami tidak dapat THR, mending kalau ada Perbup atau Kepbup. Saya pikir beban kerja kami sama dengan PNS jadi layak dapat THR,” ungkap salah seorang tenaga honorer.

Menurutnya, sejumlah temannya juga sudah mengeluh khawatir tidak mendapat THR, sementara hampir semua tenaga honor telah berumah tangga dengan gaji bulanan sebesar UMK.

Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Majalengka Vidi Adhitama menyebutkan, semua ASN dan Plh di Pemda Majalengka akan memperoleh THR dan dibayarkan mulai Kamis, 27 Maret 2024.

Baca Juga: 31 Tukang Bangunan Binaan ITP Cirebon Terima Sertifikasi Kompentensi

Nilai THR yang akan diterima sama dengan besaran gaji bulanan yang setiap bulan diterima mereka.

“Aparatur Sipil Negara serta semua tenaga kontrak yang bekerja di Pemerintah Kabupaten Majalengka segera meneima Tunjangan Hari Raya (THR). Mudah – mudahan honor dan THR sudah mulai dibagikan pada Kamis, nilainya sama satu kali gaji,” ungkap Vidi.

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x