Tenaga Honorer Desak Pemkab Majalengka Cairkan THR Lebaran: Beban Kerja Mereka Sama Beratnya dengan ASN!

- 27 Maret 2024, 18:49 WIB
Ilustrasi Tenaga honorer
Ilustrasi Tenaga honorer /Saeful Ridwan /

KABARCIREBON - Sejumlah tenaga honorer yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka berharap memperoleh THR seperti yang diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan alasan beban kerja mereka sama beratnya dengan ASN.

Permohonan tersebut karena berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, penerima Pensiun dan Pemerima Tunjangan Tahun 2024, tidak tertera tenaga honor mendapatkan THR.

Pada pasat 3 di Peraturan Pemerintah hanya disebutkan PNS dan calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pejabat Negara.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Apotek yang Terdekat di Kabupaten Ngawi, Ada Pilihan Apotek Cendrawasih dan Apotek Karang Asri

“Kalau di aturan begitu ya kami tidak dapat THR, mending kalau ada Perbup atau Kepbup. Saya pikir beban kerja kami sama dengan PNS jadi layak dapat THR,” ungkap salah seorang tenaga honorer.

Menurutnya sejumlah temannya juga sudah mengeluh khawatir tidak mendapat THR, sementara hampir semua tenaga honor telah berumah tangga dengan gaji bulanan sebesar UMK.

Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Majalengka Vidi Adhitama menyebutkan, semua ASN dan Plh di pemda Majalengka akan memperoleh THR akan dibayarkan mulai Kamis (27/3/2024).

Baca Juga: Bupati Indramayu Inisiasi Gerakan Sedekah 1.000 Pasang Sepatu untuk Siswa Tak Mampu

Nilai THR yang akan diterima sama dengan besaran gaji bulanan yang setiap bulan diterima mereka.

“Aparatur Sipil Negara serta semua tenaga kontrak yang bekerja di Pemerintah Kabupaten Majalengka segera meneima Tunjangan Hari Raya (THR). Mudah – mudahan honor dan THR sudah mulai dibagikan pada Kamis, nilainya sama satu kali gaji,” ungkap Vidi.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x