Selain THR, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Imbau Perusahaan Fasilitasi Mudik Gratis ke Pekerja

- 31 Maret 2024, 23:49 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /

Untuk THR Idul Fitri 2024 ini, paling telat diberikan 7 hari sebelum lebaran atau sekitar tanggal 3 April 2024. Jika telat, maka Kemnaker akan menjatuhkan sanksi denda sebesar 5 persen.

Baca Juga: Rektor IAIN Cirebon Berpartisipasi dalam Pembahasan Raperda dan Pembahasan LKPJ Bupati Indramayu

"Ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya 5 persen dari total THR baik itu secara individu ataupun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar," kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang dalam konferensi pers di Jakarta.

Denda tersebut dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh. Dan penjatuhan sanksi itu tidak menghilangkan kewajiban perusahaan atau pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh.

Lalu bagaimana dengan perusahaan yang tidak membayar THR? Sanksinya lebih berat. Kemnaker akan melakukan teguran tertulis, diikuti dengan pembatasan kegiatan usaha, lalu penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

Baca Juga: Fatayat NU Kecamatan Weru Berbagi Takjil kepada Masyarakat

Terkait dengan pembekuan kegiatan usaha, pemerintah akan menghentikan seluruh proses produksi barang dan jasa di perusahaan tersebut dalam waktu tertentu.

Pengenaan sanksi atau hukuman tentuk diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan yang berasal dari pengaduan dan tindak lanjut hasil pengawasan ketenagakerjaan.***

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah