Selain THR, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Imbau Perusahaan Fasilitasi Mudik Gratis ke Pekerja

- 31 Maret 2024, 23:49 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /

KABARCIREBON - Selain wajib memberikan tunjangan hari raya (THR), Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah mengimbau perusahaan memberikan fasilitas mudik gratis kepada pekerja jelang Lebaran Idul Fitri 2024.

Informasi yang dihimpun Kabar Cirebon, Minggu, 31 Maret 2024, imbauan itu ia sampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa, 26 Maret 2024 lalu. Karena, dengan fasilitas mudik gratis, akan meringankan beban pekerja terkait biaya transportasi pulang ke kampung halaman.

"Jelas, THR wajib dibayarkan kepada pekerja, tidak boleh dicicil. Kami juga mendorong perusahaan-perusahaan untuk menyelenggarakan mudik gratis tahun 2024 ini kepada pekerja," ucap Ida Fauziyah.

Baca Juga: Wanita Cantik Ini Berpotensi Dampingi Ridwan Kamil, Kang Emil: Berat di Jabar Tapi Bisa ke Jakarta

Biaya transportasi mudik ke kampung halaman, memang menjadi beban para pekerja. Apalagi, jika ia menggunakan angkutan umum dengan membawa istri dan anak. Sehingga, biaya transportasi saat mudik maupun kembali ke tempat pekerjaan, lumayan membebani.

Apalagi, menurut Menaker Ida Fauziyah, kebutuhan setiap keluarga naik setiap Hari Raya Idul Fitri seperti kebutuhan bahan pokok dan barang. Di situlah pentingnya THR. Apalagi, jika pemberian THR didukung dengan fasilitas mudik gratis dari perusahaan.

"Pemerintah telah mengatur pemberian tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan ini dimaksudkan untuk membantu meringankan biaya dalam memenuh kebutuhan," kata Ida Fauziyah.

Baca Juga: Ratusan Peserta Ikuti FASTAHIQ yang Digagas Oleh UKM HTQ IAIN Cirebon

Kementerian Ketenagakerjaan RI dalam surat edaran yang dikeluarkan 15 Maret 2024, secara tegas menyampaikan sanksi terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran pembayaran THR Keagamaan. Bahkan, jika terlambat membayarkan THR pun ada sanksnya.

Sanksi bagi perusahaan yang telat membayar THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar.

Untuk THR Idul Fitri 2024 ini, paling telat diberikan 7 hari sebelum lebaran atau sekitar tanggal 3 April 2024. Jika telat, maka Kemnaker akan menjatuhkan sanksi denda sebesar 5 persen.

Baca Juga: Rektor IAIN Cirebon Berpartisipasi dalam Pembahasan Raperda dan Pembahasan LKPJ Bupati Indramayu

"Ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya 5 persen dari total THR baik itu secara individu ataupun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar," kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang dalam konferensi pers di Jakarta.

Denda tersebut dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh. Dan penjatuhan sanksi itu tidak menghilangkan kewajiban perusahaan atau pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh.

Lalu bagaimana dengan perusahaan yang tidak membayar THR? Sanksinya lebih berat. Kemnaker akan melakukan teguran tertulis, diikuti dengan pembatasan kegiatan usaha, lalu penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

Baca Juga: Fatayat NU Kecamatan Weru Berbagi Takjil kepada Masyarakat

Terkait dengan pembekuan kegiatan usaha, pemerintah akan menghentikan seluruh proses produksi barang dan jasa di perusahaan tersebut dalam waktu tertentu.

Pengenaan sanksi atau hukuman tentuk diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan yang berasal dari pengaduan dan tindak lanjut hasil pengawasan ketenagakerjaan.***

Editor: Muhammad Alif Santosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah